Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Substansi RUU TPKS Selesai, Panja Kini Fokus Sinkronisasi 90 Poin DIM

Substansi RUU TPKS Selesai, Panja Kini Fokus Sinkronisasi 90 Poin DIM Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya memastikan pembahasan substansi RUU TPKS sudah selesai. Panja hari ini menyelesaikan harmonisasi dan sinkronisasi 90 poin daftar inventarisasi masalah (DIM).

Tinggal setengah lagi poin yang dibahas oleh tim perumus dan tim sinkronisasi dengan pemerintah.

"Kita targetkan selesai hari ini karena ada 90 poin yang diharmonisasi yang disinkronisasi sejauh ini sudah selesai separuh sudah sampai tadi 42 dari 91 sudah separuh dan memang kita targetkan hari ini," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Willy menjelaskan, pembahasan RUU TPKS hanya tinggal dengan ahli bahasa. Agendanya mengkonversi dari bentuk DIM menjadi undang-undang.

"Di dalam timus timsin itu tidak ada lagi perdebatan karena semata-mata mengkonversi dari bentuk DIM ke bentuk undang-undang. Hari ini kami hadirkan ahli bahasa," ujar politikus NasDem ini.

Pembahasan dalam undang-undang ini penting karena tidak boleh menggunakan bahasa asing. Contohnya, victim trust fund diubah menjadi dana bantuan korban. Serta mengubah kekerasan gender berbasis online menjadi kekerasan seksual berbasis elektronik

"Undang undang kan tidak boleh menggunakan bahasa asing. Assesment kan seringkali digunakan dalam bahasa kedokteran dan psikologi. Itu yang kemudian kita adaptasi dan beberapa hal lain. Ini yang menjadi progres hari ini. Kita harap selesailah," jelas Willy.

Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RUU TPKS Taufik Basari mengatakan terdapat sejumlah norma baru yang diatur, antara lain terkait hak untuk dilupakan dan victim trust fund.

"Banyak norma-norma hukum yang progresif yang dihasilkan dari pembahasan," kata Taufik.

Dia mengatakan Pemerintah dan DPR menghasilkan berbagai norma yang menggunakan perspektif perlindungan korban dan hukum acara modern, guna mengakomodasi perkembangan zaman, penegasan peran Pemerintah, serta kehadiran negara dalam memberi perlindungan kepada rakyat, khususnya terkait isu kekerasan seksual.

Melalui RUU TPKS, kata Taufik, para pembuat kebijakan menegaskan adanya hak restitusi bagi korban kekerasan seksual serta penyitaan harta pelaku, sebagai upaya pelaku dapat memberikan dan memenuhi jaminan restitusi kepada korban.

Apabila pelaku tidak mampu memenuhi besaran restitusi yang diputuskan pengadilan, maka RUU TPKS mengakomodasi mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban. Korban akan menerima dana tersebut sebagai kompensasi, tambahnya.

"RUU TPKS juga mengakui right to be forgotten atau hak untuk dilupakan," katanya.

Hak untuk dilupakan ialah penghapusan bukti digital pada kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), sehingga publik tidak lagi dapat mengakses bukti digital tersebut.

RUU TPKS juga mengakomodasi visum psikiatrikum berupa hasil pemeriksaan psikiatri sebagai alat bukti. Korban juga memiliki hak untuk mempunyai pendamping selama proses hukum berlangsung.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tunjangan PNS Bawaslu Naik Rata-Rata Rp3 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini
Tunjangan PNS Bawaslu Naik Rata-Rata Rp3 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya.

Baca Selengkapnya
76 PNS KPK Diperiksa Buntut Kasus Pungli Rutan
76 PNS KPK Diperiksa Buntut Kasus Pungli Rutan

Tim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.

Baca Selengkapnya
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
6 TPS di Sulsel Tak Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan KPU
6 TPS di Sulsel Tak Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan KPU

Ini terjadi akibat terlambatnya keluar rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Tugas PPK dalam Pemilu, Lengkap dengan Wewenang dan Masa Kerjanya
Tugas PPK dalam Pemilu, Lengkap dengan Wewenang dan Masa Kerjanya

PPK memiliki tugas dan wewenang yang jelas dalam pemilu.

Baca Selengkapnya
TKN Ajak Masyarakat Pantau TPS Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran
TKN Ajak Masyarakat Pantau TPS Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran

Untuk mewujudkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu sekali putaran dibutuhkan peran aktif para relawan.

Baca Selengkapnya
Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun
Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun

Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.

Baca Selengkapnya