Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Norma Baru Tentang Hak-Hak Korban Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS

Norma Baru Tentang Hak-Hak Korban Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS Aksi Gerak Perempuan lawan kekerasan seksual di kampus. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - DPR dan Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RUU TPKS Taufik Basari mengatakan terdapat sejumlah norma baru yang diatur, antara lain terkait hak untuk dilupakan dan victim trust fund.

"Banyak norma-norma hukum yang progresif yang dihasilkan dari pembahasan," kata Taufik dilansir Antara, Senin (4/4).

Dia mengatakan Pemerintah dan DPR menghasilkan berbagai norma yang menggunakan perspektif perlindungan korban dan hukum acara modern, guna mengakomodasi perkembangan zaman, penegasan peran Pemerintah, serta kehadiran negara dalam memberi perlindungan kepada rakyat, khususnya terkait isu kekerasan seksual.

Melalui RUU TPKS, kata Taufik, para pembuat kebijakan menegaskan adanya hak restitusi bagi korban kekerasan seksual serta penyitaan harta pelaku, sebagai upaya pelaku dapat memberikan dan memenuhi jaminan restitusi kepada korban.

Apabila pelaku tidak mampu memenuhi besaran restitusi yang diputuskan pengadilan, maka RUU TPKS mengakomodasi mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban. Korban akan menerima dana tersebut sebagai kompensasi, tambahnya.

"RUU TPKS juga mengakui right to be forgotten atau hak untuk dilupakan," katanya.

Hak untuk dilupakan ialah penghapusan bukti digital pada kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), sehingga publik tidak lagi dapat mengakses bukti digital tersebut.

RUU TPKS juga mengakomodasi visum psikiatrikum berupa hasil pemeriksaan psikiatri sebagai alat bukti. Korban juga memiliki hak untuk mempunyai pendamping selama proses hukum berlangsung.

"Selain itu, peran dan fungsi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam melindungi saksi dan korban pada perkara kekerasan seksual juga ditegaskan di RUU TPKS," jelasnya.

RUU TPKS, lanjutnya, juga menegaskan adanya kebutuhan akan pelatihan dan pendidikan bagi berbagai pihak, untuk bersama-sama berperan menanggulangi kekerasan seksual, dan memiliki perspektif perlindungan terhadap korban.

Ke depannya, Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Komnas Disabilitas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"DPR dan Pemerintah memiliki semangat dan titik pijak yang sama, yakni menginginkan agar RUU TPKS menjadi UU yang mampu melindungi korban dan membangun kesadaran bersama untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual," ujarnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok Basaria Panjaitan, Perempuan Pertama Asal Batak yang Terpilih Jadi Komisioner KPK
Sosok Basaria Panjaitan, Perempuan Pertama Asal Batak yang Terpilih Jadi Komisioner KPK

Wanita tangguh asal Batak ini telah menuai prestasi di kancah hukum Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Selengkapnya
Modus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Beri Tahanan Fasilitas Handphone hingga Pengecasan
Modus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Beri Tahanan Fasilitas Handphone hingga Pengecasan

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP, Kubu Korban Duga Ada Pihak Hambat Penyelidikan
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP, Kubu Korban Duga Ada Pihak Hambat Penyelidikan

Kuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN
Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN

Dia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.

Baca Selengkapnya