Kpk Ott Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
-
News •Penyuap Eks Gubernur Sulsel Akui Beri Rp225 Juta ke Auditor BPKTerpidana pemberi suap kepada eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Agung Sucipto dihadirkan dalam sidang suap empat auditor BPK Sulsel di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (21/2). Dalam kesaksiannya, dia mengaku memberikan uang sebesar Rp225 juta kepada terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin.
-
News •KPK Sudah Tetapkan Tersangka Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemprov SulselKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Saat ini lembaga antirasuah mengusut kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel dan sudah menetapkan tersangkanya.
-
News •8 Jam Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, KPK Bawa Satu Koper dan Tiga KardusKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) selama delapan jam. Dari hasil penggeledahan tersebut KPK membawa satu buah koper, tiga kardus, dan satu boks.
-
News •KPK Kembali Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Pengembangan Kasus Nurdin AbdullahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggeledahan dilakukan KPK sejak pukul 12.00 Wita, Kamis (21/7).
-
News •KPK Lelang Harta yang Dirampas dari Eks Gubernur Sulsel Nurdin AbdullahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang yang dirampas dari mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Lelang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
-
News •Jokowi Lantik Andi Sudirman Jadi Gubernur Sulawesi SelatanPresiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Andi Sudirman Sulaiman jadi Gubernur Sulawesi Selatan di Istana Negara, Kamis (10/3). Andi menggantikan Nurdin Abdullah yang terjerat kasus korupsi.
-
News •Nurdin Abdullah Resmi Diberhentikan, DPRD Sulsel Bentuk Panitia Pemilihan CawagubKetua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengatakan seluruh fraksi di DPRD Sulsel telah menyetujui pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel pasca divonis hukuman 5 tahun penjara karena kasus suap dan gratifikasi.
-
News •DPRD Sulsel Terima Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah Sebagai GubernurKetua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari membenarkan pihaknya telah menerima Keppres tentang pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel dari Sekretariat Negara. Ina mengatakan Keppres tersebut ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 12 Januari 2022.
-
News •Kemendagri Proses Pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur SulselKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memproses surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah ini dilakukan setelah putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
-
News •KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas SukamiskinNurdin divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
-
News •Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tak Ajukan BandingPenasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis membenarkan kliennya tidak mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim PN Tipikor Makassar. Arman mengaku keputusan Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding berdasarkan hasil rembuk keluarga kliennya.
-
News •Pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah, Pemprov Sulsel Tunggu Inkracht PengadilanSetelah mengirim salinan amar putusan Nurdin Abdullah ke Kemendagri, selanjutnya Biro Pemerintahan menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Ia menegaskan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur berdasarkan Kepres.
-
News •Jaksa KPK Akan Pelajari Vonis 5 Tahun Nurdin AbdullahMajelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan SGD 350 ribu.
-
News •Nurdin Abdullah Berencana Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun PenjaraBerdasarkan aturan hukum, Nurdin Abdullah mempunyai waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan apakah mengajukan banding atau tidak.
-
News •Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun PenjaraMajelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu.
-
News •Eks Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Nurdin AbdullahVonis terhadap Edy tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU KPK yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
-
News •JPU KPK Nilai Pleidoi Nurdin Abdullah Tidak KonsistenJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa Nurdin Abdullah tidak konsisten. Pihak Nurdin Abdullah juga dianggap hanya mengutip sebagai kecil fakta.
-
News •Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan KPKNurdin juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.
-
News •Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah Dinilai Sangat RinganLembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sangat ringan. Mereka menganggap lembaga antirasuah mengabaikan harga demokrasi lokal.
-
News •Lebih Ringan dari Nurdin Abdullah, Edy Rahmat Dituntut 4 Tahun PenjaraEks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat dituntut dengan hukuman lebih ringan dibandingkan Gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bula