KPK Kembali Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Pengembangan Kasus Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggeledahan dilakukan KPK sejak pukul 12.00 Wita, Kamis (21/7).

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
KPK Kembali Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Pengembangan Kasus Nurdin Abdullah
Gedung II Dinas PUTR Sulsel yang digeledah KPK. ©2022 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggeledahan dilakukan KPK sejak pukul 12.00 Wita, Kamis (21/7).

Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sulsel. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan bukti dalam pengembangan penyidikan.

"Betul. Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ali Fikri juga membenarkan penggeledahan dilakukan untuk pengembangan kasus yang pernah menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah sendiri telah vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500juta subsider 6 bulan.

"Iya, terkait pengembangan kasus yang pernah menjerat Nurdin Abdullah," tuturnya.

Sampai saat ini KPK masih melakukan penggeledahan di Gedung II Kantor Dinas PUTR Sulsel. Sebelumnya, saat penyelidikan kasus yang menjerat Nurdin Abdullah, kantor ini juga pernah digeledah lembaga antirasuah.

Sekadar diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD350 ribu. Uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah. Jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut selama 3 tahun oleh majelis hakim PN Tipikor Makassar.

Rekomendasi