Pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah, Pemprov Sulsel Tunggu Inkracht Pengadilan

Setelah mengirim salinan amar putusan Nurdin Abdullah ke Kemendagri, selanjutnya Biro Pemerintahan menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Ia menegaskan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur berdasarkan Kepres.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah, Pemprov Sulsel Tunggu Inkracht Pengadilan
Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Idham Kadir menunggu salinan amar putusan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terkait pemberhentian tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel juga sudah berkoordinasi dengan PN Tipikor Makassar terkait amar putusan majelis hakim.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Sulsel, Idham Kadir mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan PN Tipikor Makassar terkait putusan majelis hakim atas Nurdin Abdullah. Idhan mengaku meski Nurdin Abdullah telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, tetapi hal tersebut masih belum Inkracht.

"Ditunggu 7 hari mulai ke depan apakah kalau tidak ada yang banding, baru pengadilan mengeluarkan Inkracht toh. Dan kita menunggu salinan baru untuk mengirim ke Kemendagri," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/12).

Setelah mengirim salinan amar putusan Nurdin Abdullah ke Kemendagri, selanjutnya Biro Pemerintahan menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Ia menegaskan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur berdasarkan Kepres.

"Untuk proses selanjutnya apakah itu kepres lagi yang dikeluarkan. Kita tidak tahu karena Pemberhentian itukan Kepres," tegasnya.

Idhan mengaku tidak mengetahui terkait lama waktu keluarnya Keppres pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Ia menambahkan selama belum ada keppres pemberhentian tetap, Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan tetap menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel.

"Masih Plt (Gubernur) dulu. Nanti kalau ada keppres pemberhentian tetap (Nurdin Abdullah) dan pengangkatan tetap (Andi Sudirman Sulaiman),"

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Imran Jauzy mengatakan status Edy Rahmat masih Aparatur Sipil Negara (ASN) meski sudah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Imran mengatakan PDTH belum dilakukan karena pihaknya masih menunggu putusan Inkracht.

"Kan belum Inkracht dan masih ada 7 hari. Kalau sudah Inkracht, dan tidak ada banding langsung pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (30/11).

Karena belum ada putusan Inkracht, kata Imran, Edy Rahmat masih mendapatkan haknya sebagai ASN yakni gaji. Meski demikian, gaji Edy Rahmat sebagai ASN hanya dibayarkan 50 persen.

"Selama ini berproses statusnya masih sama, masih pegawai yang dihentikan sementara dan hak gaji ASN-nya dibayar 50 persen. Kenapa? ia masih sementara, karena meskipun sudah jatuh vonis tapi belum Inkracht," tuturnya.

Imran menambahkan untuk mekanisme PDTH terhadap Edy Rahmat tidak akan lama. Selain PDTH, Edy Rahmat juga terancam kehilangan hak pensiun.

"Sebentar begituan (PDTH). Jadi PDTH tidak terjadi begitu saja, harus ada salinan dari pengadilan," ucapnya.

Rekomendasi