Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
-
News •Penyuap Eks Gubernur Sulsel Akui Beri Rp225 Juta ke Auditor BPKTerpidana pemberi suap kepada eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Agung Sucipto dihadirkan dalam sidang suap empat auditor BPK Sulsel di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (21/2). Dalam kesaksiannya, dia mengaku memberikan uang sebesar Rp225 juta kepada terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin.
-
News •KPK Sudah Tetapkan Tersangka Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemprov SulselKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Saat ini lembaga antirasuah mengusut kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel dan sudah menetapkan tersangkanya.
-
News •Nurdin Abdullah Resmi Diberhentikan, DPRD Sulsel Bentuk Panitia Pemilihan CawagubKetua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengatakan seluruh fraksi di DPRD Sulsel telah menyetujui pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel pasca divonis hukuman 5 tahun penjara karena kasus suap dan gratifikasi.
-
News •DPRD Sulsel Terima Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah Sebagai GubernurKetua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari membenarkan pihaknya telah menerima Keppres tentang pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel dari Sekretariat Negara. Ina mengatakan Keppres tersebut ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 12 Januari 2022.
-
News •Kemendagri Proses Pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur SulselKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memproses surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah ini dilakukan setelah putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
-
News •Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tak Ajukan BandingPenasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis membenarkan kliennya tidak mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim PN Tipikor Makassar. Arman mengaku keputusan Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding berdasarkan hasil rembuk keluarga kliennya.
-
News •Pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah, Pemprov Sulsel Tunggu Inkracht PengadilanSetelah mengirim salinan amar putusan Nurdin Abdullah ke Kemendagri, selanjutnya Biro Pemerintahan menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Ia menegaskan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur berdasarkan Kepres.
-
News •Jaksa KPK Akan Pelajari Vonis 5 Tahun Nurdin AbdullahMajelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan SGD 350 ribu.
-
News •Nurdin Abdullah Berencana Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun PenjaraBerdasarkan aturan hukum, Nurdin Abdullah mempunyai waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan apakah mengajukan banding atau tidak.
-
News •Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun PenjaraMajelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu.
-
News •Eks Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Nurdin AbdullahVonis terhadap Edy tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU KPK yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
-
News •JPU KPK Nilai Pleidoi Nurdin Abdullah Tidak KonsistenJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa Nurdin Abdullah tidak konsisten. Pihak Nurdin Abdullah juga dianggap hanya mengutip sebagai kecil fakta.
-
News •Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan KPKNurdin juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.
-
News •Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah Dinilai Sangat RinganLembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sangat ringan. Mereka menganggap lembaga antirasuah mengabaikan harga demokrasi lokal.
-
News •Lebih Ringan dari Nurdin Abdullah, Edy Rahmat Dituntut 4 Tahun PenjaraEks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat dituntut dengan hukuman lebih ringan dibandingkan Gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bula
-
News •Diduga Hasil Gratifikasi, KPK Minta Aset Nurdin Abdullah Disita NegaraJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar sejumlah aset milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah yang diduga dibeli dengan hasil suap dan gratifikasi disita dan dirampas negara.
-
News •Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui, Pengacara Nilai Terlalu BeratGubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga menerima suap dan gratifikasi. Penasihat hukumnya menilai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terlalu b
-
News •Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun PenjaraPerkara dugaan suap atau gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah memasuki pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
News •Jaksa Putar Rekaman Sadapan Percakapan Nurdin Abdullah dengan Anak BuahJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan telepon antara Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dengan Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti.
-
News •JPU KPK Ungkap Uang Dolar di Brankas Nurdin Abdullah Pemberian KontraktorJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.