DPRD Sulsel Terima Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari membenarkan pihaknya telah menerima Keppres tentang pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel dari Sekretariat Negara. Ina mengatakan Keppres tersebut ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 12 Januari 2022.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
DPRD Sulsel Terima Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur
KPK Kembali Periksa Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel karena kasus suap dan gratifikasi. Selanjutnya DPRD Sulsel akan menjadwalkan Rapat Paripurna untuk pemberhentian Nurdin Abdullah.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari membenarkan pihaknya telah menerima Keppres tentang pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel dari Sekretariat Negara. Ina mengatakan Keppres tersebut ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 12 Januari 2022.

"Iya kita sudah terima surat pemberhentiannya kemarin. Suratnya ditandatangani langsung Bapak Presiden Jokowi," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (20/1).

Selanjutnya, kata Andi Ina, DPRD akan menjadwalkan untuk dilakukan rapat paripurna menindaklanjuti Keppres tersebut. "Kan ada tahapannya. Intinya kita sudah membahas Keppres pemberhentian Pak Nurdin," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah menambahkan pihaknya sudah membahas soal jadwal rapat paripurna untuk menindaklanjuti Keppres pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Meski demikian, 50 persen fraksi di DPRD Sulsel belum menyepakati soal jadwal rapat paripurna.

"Masih ada 50 persen fraksi yang belum oke soal jadwal paripurna," tuturnya.

Ketua DPD Demokrat Sulsel ini mengungkapkan belum sepakatnya sejumlah fraksi terkait jadwal rapat paripurna pemberhentian Nurdin Abdullah, karena sebelumnya sudah memiliki agenda di Badan Musyawarah (Bamus). Meski demikian, DPRD Sulsel diberikan waktu 10 hari untuk segera menggelar rapat paripurna pemberhentian Nurdin Abdullah.

"Dewan diberi batas waktu 10 hari sejak terbitnya surat pemberhentian Nurdin Abdullah dari Sekretaris Negara yang disetujui Presiden Joko Widodo pada Rabu 12 Januari lalu," tuturnya.

Ni'matullah menambahkan meski belum ada kata sepakat terkait jadwal rapat paripurna, tetapi seluruh fraksi di DPRD Sulsel menyepakati agar Andi Sudirman Sulaiman segera menjadi Gubernur Sulsel definitif.

“Fraksi sudah sepakat. Bahkan dalam paripurna itu, kami akan mengundang seluruh kepala daerah karena nanti kami akan mengumumkan dua agenda itu tadi,” ucapnya.

Rekomendasi