Kemendagri Proses Pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memproses surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah ini dilakukan setelah putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Kemendagri Proses Pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memproses surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah ini dilakukan setelah putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait usulan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Benny menyebut surat tersebut sudah ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

"Jadi memang Pemprov Sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Pak Nurdin Abdullah kepada Kemendagri," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (3/1).

Benny mengungkapkan surat pengajuan pemberhentian Nurdin Abdullah tinggal menunggu tanda tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Jika sudah ditandatangani Mendagri, selanjutnya surat itu akan diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk administrasinya sudah selesai semua, tinggal diparaf Pak Menteri (Tito Karnavian). Intinya sudah diterima Kemendagri dan diproses di Mendagri untuk diteruskan ke Presiden," tuturnya.

Meski demikian, Benny tak bisa memperkirakan berapa lama proses pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Ia menegaskan pemberhentian jabatan gubernur merupakan wewenang Presiden.

Rekomendasi