Terpidana pemberi suap kepada eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Agung Sucipto dihadirkan dalam sidang suap empat auditor Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Sulsel di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (21/2). Dalam kesaksiannya, dia mengaku memberikan uang sebesar Rp225 juta kepada terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin.
Saat persidangan yang dipimpin dipimpin Hakim Muh Yusuf Karim dan anggota majelis, Harto Pancono serta Yohannes Marten, Agung Sucipto mengaku dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa ada permintaan uang dari terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel tahun anggaran 2019.
Agung mengaku pada tahun 2020, dirinya pernah bertemu secara langsung dengan terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin untuk membahas pemeriksaan pengerjaan fisik proyek jalan Palampang-Munte-Bontolempangan, Sinjai-Bulukumba sepanjang 4,5 kilometer.
"Pada saat itu saudara Wahyudin sedang melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka pemeriksaan LKPD Pemprov Sulsel yang sedang dilakukan BPK. Di situ Saudara Ikhsan Wahyudin menyampaikan kepada saya, 'Pak Agung nanti saya bisa bantu pemeriksaan fisik ini. Kalau pemeriksaan fisik ini tidak ada temuan kekurangan, saya minta bapak kasih saya 1 persen dari real cost'," ungkapnya.
"Dan kalau temuannya di bawah satu persen, nanti bapak kasih saya 1 persen setelah dikurangi pembayaran temuan. Atas permintaan Ihsan Wahyudin tersebut saya mengiyakannya," imbuhnya.
Advertisement
Keterangan Agung yang dituangkan dalam BAP, setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK terkait LKPD Sulsel tahun anggaran 2019 terbit, dirinya menyebut pengerjaan proyeknya tidak ditemukan kekurangan volume. Tapi dalam LHP BPK tersebut hanya ditemukan keterlambatan pengerjaan.
"Kemudian untuk menepati perkataan saya. Saya meminta staf administrasi dan keuangan saya untuk menyiapkan cek sebesar Rp225 juta dan cek itu dicairkan oleh staf saya bernama Damaris. Setelah dicairkan, uang itu diserahkan ke saya," kata dia.
Setelah memegang uang Rp225 juta, Agung membuat janji bertemu dengan Wahid Ikhsan Wahyuddin. Pertemuan dilakukan agar Agung bisa menyerahkan secara langsung uang tersebut.
"Saya memberikan uang tunai sebesar Rp225 juta secara langsung di Makassar, namun saya lupa tempatnya di mana," kata dia.
Dalam persidangan, uang Rp225 juta tersebut diberikan karena adanya kekhawatirannya jika ada temuan kekurangan pengerjaan proyek. Pasalnya, sebelumnya, ia pernah mendapatkan kerugian akibat adanya temuan kekurangan volume pengerjaan hingga Rp4 miliar.
"Tahun 2018, saya ada proyek di APBD Bulukumba sebesar Rp7 miliar, tapi temuannya Rp4 miliar. Bagi saya itu kejam Pak," ungkapnya.
Pengakuan Agung Sucipto tersebut dibantah langsung terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin. Ia menegaskan tidak pernah bertemu secara langsung dengan Agung Sucipto.
"Saya tidak pernah bertemu dengan Pak Agung selama pemeriksaan proyek di Bulukumba Yang Mulia Hakim," bantahnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zaenal Abidin mengatakan tetap berdasarkan keterangan yang disampaikan Agung Sucipto yang dituangkan dalam BAP. Ia menegaskan dalam BAP nomor 14 tersebut, Agung Sucipto menjelaskan secara lengkap kronologi pertemuan dan pemberian uang sebesar Rp225 juta kepada Wahid Ikhsan Wahyudin.
"Nah, tadi itu sudah saya dan majelis hakim tanyakan ke dia, apakah sudah benarkan BAP-nya. Namun ketika ditanya penasihat hukum, dia mengubah mengaku tidak pernah bertemu dengan Wahyudin," tuturnya.
"Makanya tadi ditegaskan lagi oleh majelis hakim dan setelah ditegaskan dia memang mengakui ada pertemuan itu, sesuai dengan BAP," imbuhnya.
Zaenal juga membantah memberikan tekanan kepada Agung Sucipto agar tetap berpegang keterangannya di BAP. Ia mengaku hanya mengingatkan kepada Agung Sucipto terkait ancaman hukuman berdasarkan undang-undang jika memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Kami hanya mengingatkan, kalau saksi di bawah sumpah dan tidak memberikan keterangan sebenarnya di persidangan ada ancaman pidananya 12 tahun dan minimal 3 tahun. Kita perlu ingatkan," tegasnya
Advertisement
Zaenal juga mengingatkan kepada saksi Nuwardi bin Pakki alias H Momo untuk hadir dalam sidang pekan depan. Ancaman tersebut disampaikan karena H Momo sudah empat kali tidak hadir di persidangan.
"Nah, minggu depan kami panggil kembali. Kalau tidak datang kami lakukan jemput paksa. Kami sudah panggil tiga kali, kemarin tidak ada konfirmasi, baru ini ada surat sakitnya, tapi terlambat, ada persidangan hari ini," tuturnya.
Ia mengingatkan kepada H Momo agar hadir memberi kesaksian di persidangan. Apalagi hal tersebut diatur dalam UU.
Dalam sidang kali ini, JPU KPK memanggil empat orang saksi, yakni Kasubag Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Andi Ismiyanti, ASN Inspektorat Sulsel Andi Nur Amaliah, kontraktor Agusng Sucipto dan Nawardi bin Pakki. Dari empat nama tersebut, hanya Nawardi bin Pakki yang tidak hadir memberikan kesaksian.