Kisruh Kewenangan Penerbitan Sim Dan Stnk
-
Jakarta •Aturan Sertifikat Mengemudi Untuk Buat SIM Mulai Berlaku di JakartaPenerapan aturan itu sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
-
News •Dimenangkan MK, Kakorlantas janji perbaikan pelayanan SIMSalah satu perbaikan sarana dan prasarana itu adalah fasilitas untuk pengujian dalam pengajuan SIM bagi disabilitas.
-
News •Ini alasan MK putus Polri masih berwenang terbitkan SIM, STNK & BPKBSalah satu alasannya agar lebih mudah bagi polisi untuk mengungkap tindak pidana.
-
News •MK putuskan Polri masih berkewenangan terbitkan SIM, STNK dan BPKBHal itu karena telah sesuai konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
-
News •Lebih baik mana, SIM dibuat oleh polisi atau Kemenhub?Sejumlah pihak menganggap Polri tak harus menerbitkan SIM dan harus diserahkan kepada pemerintah.
-
Jakarta •Yusril nilai SIM akan bersifat lokal bila diterbitkan KemenhubSelain itu, menurut Yusril, Kemenhub tidak terkait dengan tugasnya sebagai penegak hukum.
-
News •Tanda tangan pengacara penggugat Polri buat SIM diselidiki polisiSebelumnya dalam sidang gugatan kewenangan Polri buat SIM terungkap diduga tanda tangan pengacara penggugat palsu.
-
News •Saksi ahli sebut pemohon tidak layak gugat wewenang Polri buat SIMLa Ode Husen berpendapat pemohon tidak memiliki legal standing yang jelas karena tidak ada kerugian konstitusional.
-
News •Gugatan kewenangan Polri buat SIM & STNK di MK dinilai salah alamatKewenangan membuat SIM dan STNK seharusnya menjadi kewenangan kementerian atau departemen.