Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono berjanji kualitas pelayanan dalam registrasi kendaraan serta penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Janji itu dia sampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)."Langkah langkah kami berkomitmen untuk meningkatkan layanan serta perbaikan sarana dan prasarana yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Condro di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11).Condro mengatakan, salah satu perbaikan sarana dan prasarana itu adalah fasilitas untuk pengujian dalam pengajuan SIM bagi penyandang disabilitas."Itu Polri sudah berkoordinasi dengan lembaga penyandang disabilitas di Solo maupun di Malang dan Jakarta," kata dia.Condro menambahkan, Polri juga sudah melakukan peluncuran perpanjangan SIM dan STNK secara online di ibu kota-ibu kota provinsi. Nantinya, pada 6 Desember bakal diluncurkan secara resmi."Insya Allah pada 6 Desember ada grand launching untuk SIM online serentak di seluruh Indonesia. Termasuk juga identifikasi kendaraan bermotor, itu juga kita akan terapkan secara elektronik dalam skala nasional," ucapnya.Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengurus dan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih kewenangan Polri. Hal itu karena telah sesuai konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.Putusan MK itu atas uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)."Mengadili, menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11).
Dimenangkan MK, Kakorlantas janji perbaikan pelayanan SIM
Salah satu perbaikan sarana dan prasarana itu adalah fasilitas untuk pengujian dalam pengajuan SIM bagi disabilitas.
Rekomendasi