Kasus Kekerasan Seksual, Motivator Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa dinilai melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan. JE terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.