Fakta Baru Kekerasan Seksual oleh Seorang Habib, Begini Nasib Enam Korban
Merdeka.com - Sebanyak enam anak di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang habib di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Namun, dari enam korban hanya dua orang yang melapor.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) memberikan pendampingan kepada para korban lantaran mereka mengalami trauma.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, pendampingan oleh tim Polda Jatim dilakukan unit khusus dan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak pada pendampingan korban kekerasan seksual anak.
"Jadi, pendampingan oleh Polda Jatim untuk memulihkan kondisi psikologis para korban," ujar Rogib di Pamekasan, Minggu (6/2/2022).
Modus Pelaku
©2021 Merdeka.com/Brilio.net
Meskipun hanya dua korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual kepada pihak kepolisian, namun pendampingan psikologis diberikan untuk semua korban.
"Tapi khusus pendampingan ini, bukan hanya kepada korban yang melapor saja, akan tetapi juga pada korban lain yang tidak melapor," jelas Kapolres Pamekasan, dikutip dari Antara.
Oknum habib pelaku kekerasan seksual itu merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan modus agar para korban mendapatkan barokah dan ilmunya bisa bermanfaat.
Penangkapan
Liputan6 ©2020 Merdeka.com
Sebelumnya, Habib YS ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan saat hendak mengisi acara pengajian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang pada 31 Januari 2022.
Penangkapan tokoh agama ini sempat diwarnai aksi protes warga ke Mapolres Pamekasan. Mereka menilai penangkapan sang habib adalah upaya pencemaran nama baik. Setelah petugas kepolisian menjelaskan duduk perkara penangkapan sang habib, massa aksi akhirnya membubarkan diri.
Selain menangkap tersangka YS, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, kemeja motif kotak-kotak berwarna merah, kerudung polos berwarna merah, dan sarung warna merah.
Tersangka YS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," jelas Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca Selengkapnyagun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Iptu Hafiz Akbar menepis kesuksesan dirinya lantaran anak jenderal.
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPolres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaSalah satu kebiasaan yang dilakukan oleh banyak anak adalah mengisap jari khususnya pada bagian jempol.
Baca Selengkapnya