Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perdana Kekerasan Seksual SPI Batu, Hakim Minta Ketua Komnas PA Keluar

Sidang Perdana Kekerasan Seksual SPI Batu, Hakim Minta Ketua Komnas PA Keluar Arist Merdeka Sirait saat berada di ruang sidang. ©2022 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Sidang perkara dugaan kekerasan seksual SPI Batu mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2). Terdakwa JE dihadirkan dalam sidang perdana di Ruang Sidang Cakra.

JE tampak dikawal petugas Kejaksaan saat memasuki ruang sidang. Sidang pembacaan dakwaan kemudian berlangsung tertutup.

Beberapa saat setelah sidang dimulai, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait keluar dari ruang sidang. Dia mengaku tidak boleh mengikuti persidangan lantaran dinilai sebagai pihak yang tidak berkepentingan dalam perkara itu.

"Keputusan hakim karena pertimbangan yang lain, pihak-pihak yang tidak berkepentingan harus keluar, meskipun sudah saya jelaskan saya dari Komnas PA ingin mendengarkan proses persidangan," jelas Arist di PN Malang.

Arist diminta keluar ruangan sidang karena majelis memutuskan sidang pembacaan dakwaan atas JE berlangsung tertutup. Hakim memerintahkan siapa pun yang tidak berkepentingan untuk keluar dari ruangan.

"Tapi karena hakim mengatakan ini sidang tertutup, di mana pun menurut beliau tidak boleh dihadiri oleh pihak yang tidak berkepentingan. Jadi dari kejaksaan juga tadi yang tidak punya hubungannya, walaupun mereka perwakilan dari kejaksaan tinggi maupun kejaksaan, tetap keluar," ungkapnya.

Hormati Keputusan Hakim

Majelis hakim berembuk termasuk pengacara tersangka dan JPU sebelum kemudian menyatakan sidang tertutup, sehingga pengunjung yang lain diminta meninggalkan ruang sidang.

Arist menegaskan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, kendati menurutnya hal itu berlebihan, karena agenda sidang belum memasuki tahap pemeriksaan korban.

"Saya terakhir tadi, saya perjelas kalau memang ini keputusannya tertutup saya hormati persidangan ini. Menunggu saja, sehingga memang tidak ada orang sama sekali, " jelasnya

Arist mengaku beberapa kali diperbolehkan mengikuti proses sidang, termasuk di Surabaya dan di tempat lain.

"Ini tertutup, ya sudah kita hormati, walaupun belum memeriksa korban. Saya kira berlebihan jugalah. Kecuali kalau memeriksa korban, karena korbannya anak harus tertutup," pungkasnya.

JE menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah yang didirikannya. Hingga saat ini sidang tengah berlangsung secara tertutup. JE sendiri sendiri sebelumnya juga melakukan upaya praperadilan kendati kemudian kalah dalam persidangan.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan

Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan

Baca Selengkapnya
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya