Sidang Perdana Kekerasan Seksual SPI Batu, Hakim Minta Ketua Komnas PA Keluar
Merdeka.com - Sidang perkara dugaan kekerasan seksual SPI Batu mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2). Terdakwa JE dihadirkan dalam sidang perdana di Ruang Sidang Cakra.
JE tampak dikawal petugas Kejaksaan saat memasuki ruang sidang. Sidang pembacaan dakwaan kemudian berlangsung tertutup.
Beberapa saat setelah sidang dimulai, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait keluar dari ruang sidang. Dia mengaku tidak boleh mengikuti persidangan lantaran dinilai sebagai pihak yang tidak berkepentingan dalam perkara itu.
"Keputusan hakim karena pertimbangan yang lain, pihak-pihak yang tidak berkepentingan harus keluar, meskipun sudah saya jelaskan saya dari Komnas PA ingin mendengarkan proses persidangan," jelas Arist di PN Malang.
Arist diminta keluar ruangan sidang karena majelis memutuskan sidang pembacaan dakwaan atas JE berlangsung tertutup. Hakim memerintahkan siapa pun yang tidak berkepentingan untuk keluar dari ruangan.
"Tapi karena hakim mengatakan ini sidang tertutup, di mana pun menurut beliau tidak boleh dihadiri oleh pihak yang tidak berkepentingan. Jadi dari kejaksaan juga tadi yang tidak punya hubungannya, walaupun mereka perwakilan dari kejaksaan tinggi maupun kejaksaan, tetap keluar," ungkapnya.
Hormati Keputusan Hakim
Majelis hakim berembuk termasuk pengacara tersangka dan JPU sebelum kemudian menyatakan sidang tertutup, sehingga pengunjung yang lain diminta meninggalkan ruang sidang.
Arist menegaskan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, kendati menurutnya hal itu berlebihan, karena agenda sidang belum memasuki tahap pemeriksaan korban.
"Saya terakhir tadi, saya perjelas kalau memang ini keputusannya tertutup saya hormati persidangan ini. Menunggu saja, sehingga memang tidak ada orang sama sekali, " jelasnya
Arist mengaku beberapa kali diperbolehkan mengikuti proses sidang, termasuk di Surabaya dan di tempat lain.
"Ini tertutup, ya sudah kita hormati, walaupun belum memeriksa korban. Saya kira berlebihan jugalah. Kecuali kalau memeriksa korban, karena korbannya anak harus tertutup," pungkasnya.
JE menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah yang didirikannya. Hingga saat ini sidang tengah berlangsung secara tertutup. JE sendiri sendiri sebelumnya juga melakukan upaya praperadilan kendati kemudian kalah dalam persidangan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaDalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca Selengkapnya