Gubernur Sultra Tersangka Suap
-
News •KPK Setor Rp3,5 M Uang Denda dan Pengganti Eks Gubernur Sultra Nur Alam ke NegaraNur Alam dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan wewenangnya dengan menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi tambang terhadap PT Anugerah Harisma Barakah.
-
News •Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dibawa ke Lapas SukamiskinNur Alam dibawa KPK ke Lapas Sukamiskin hari ini. Dia sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dalam putusan Mahkamah Agung (MA), hukuman Nur Alam dipangkas menjadi 12 tahun.
-
News •KPK Kaget Hukuman Eks Gubernur Sultra Turun di Tingkat KasasiSyarif menyatakan KPK menghormati putusan tersebut. Menurut dia, KPK menerima putusan MA yang menyunat vonis Nur Alam.
-
News •Hukuman diperberat 15 tahun, Gubernur Sultra Nur Alam ajukan kasasiGubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperberat hukumannya menjadi 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
-
News •Pengadilan Tinggi DKI perberat vonis mantan Gubernur Sultra jadi 15 tahunMantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam harus menelan pil pahit saat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Di tingkat pertama, Nur Alam divonis 12 tahun penjara atas penyalahgunaan penerbitan izin usaha penerbitan (IUP) pertambangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
-
News •Bos SBM ungkap alasan suap cagub Sultra dengan pecahan Rp 50 ribu edisi baruHamzah pun menyanggupi permintaan pinjaman Adriatma, sebagai kompensasinya perusahaan Hasmun kembali mendapat pekerjaan di Kota Kendari. Namun ia membantah, jika pemberian tersebut dikaitkan sebagai bentuk suap.
-
News •Eks Walkot Kendari klaim tak tahu logistik kampanye disokong sesama kader PANEks Walkot Kendari klaim tak tahu logistik kampanye disokong sesama kader PAN.
-
News •Berkas rampung, Cagub Sultra Asrun segera diadiliAsrun yang merupakan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Adriatma, dan Fatmawaty Faqih akan segera diadili.
-
News •Pasal yang digunakan berbeda, KPK banding vonis Nur AlamPasal yang digunakan berbeda, KPK banding vonis Nur Alam. Keputusan banding dilakukan karena jaksa menilai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tak memutus Nur Alam berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor seperti dalam tuntutan, melainkan dengan Pasal 3 UU Tipikor.
-
News •Saksi ahli digugat gubernur Sultra, KPK-LPSK beri perlindunganKPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperbarui nota kesepahaman atau MoU. Salah satu hal yang disoroti oleh dua lembaga tersebut yaitu, kasus ahli dari IPB Basuki Wasis yang digugat ke pengadilan atas kesaksiannya.
-
News •Di vonis berbeda dengan tuntutan JPU, putusan Nur Alam dipelajari KPKMajelis hakim hanya menghukum Nur Alam dengan 12 tahun penjara. Sementara sebelumnya, JPU menuntut Nur Alam 18 tahun penjara. Dalam vonisnya, majelis hakim hanya menetapkan kerugian negara terkait perbuatan Nur Alam Rp 1,5 triliun
-
News •Kasus izin usaha tambang, Gubernur Sultra nonaktif divonis 12 tahun buiMajelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 12 tahun terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam. Ia dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang Gubernur Sulawesi Tenggara atas penerbitan izin usaha penambangan PT Anugrah Harisma Barakah.
-
News •Hakim perintahkan KPK buka blokir rekening dan sertifikat tanah milik Nur AlamMajelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kepada bank dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) membuka blokir terhadap rekening dan sertifikat tanah milik Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam.
-
News •Alasan JPU menuntut 18 tahun karena Nur Alam tak akui perbuatannya & berkelitNur Alam dinyatakan terbukti menerima USD 4,5 juta atau jika dikonversikan menjadi Rp 40,2 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari PT Richcorp International.
-
News •Korupsi, Gubernur nonaktif Sultra Nur Alam dituntut 18 tahun bui oleh Jaksa KPKGubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Nur Alam dinilai terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2,7 miliar atas penerbitan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
-
News •Gubernur nonaktif Sultra didakwa korupsi Rp 2,7 miliarGubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (iup) terhadap PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Nur Alam didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,7 miliar dan menerima gratifikasi total USD 4,4 juta.
-
News •KPK klaim berhak jadikan Nur Alam tersangka karena sering mangkirKPK klaim berhak jadikan Nur Alam tersangka karena sering mangkir. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwatta menyatakan KPK berhak menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka meski belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
-
News •KPK kembali panggil Dir PT Billy Indonesia soal kasus Nur AlamKPK kembali panggil Dir PT Billy Indonesia soal kasus Nur Alam. KPK kembali memanggil Widdi Aswindi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan wewenang Gubernur Sulawesi Tenggara atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan.
-
News •Diperiksa KPK, Dirjen ESDM mengaku ditanya soal izin tambangDiperiksa KPK, Dirjen ESDM mengaku ditanya soal izin tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyanto baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun tidak ada penjelasan detail perihal pemeriksaan dirinya hari ini.
-
News •Kasus Nur Alam, KPK panggil Dirjen MinerbaDirektur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Ariyono, diperiksa sebagai saksi.