Korupsi, Gubernur nonaktif Sultra Nur Alam dituntut 18 tahun bui oleh Jaksa KPK

Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Nur Alam dinilai terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2,7 miliar atas penerbitan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Korupsi, Gubernur nonaktif Sultra Nur Alam dituntut 18 tahun bui oleh Jaksa KPK
Tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Nur Alam dinilai terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2,7 miliar atas penerbitan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun," ujar Jaksa Subari Kurniawan saat membacakan surat tuntutan milik Nur Alam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).

Nur Alam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum akan melelang harta benda miliknya. Jika total kekayaan tidak mencukupi maka diganti kurungan 1 tahun.

"Terdakwa juga dituntut pidana tidak berhak memilih atau dipilih dalam suatu jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya," ujarnya.

Diketahui dari penerbitan IUP, politisi PAN itu diduga telah merugikan negara Rp 1,59 triliun. Menurut ahi, dari pengerjaan penambangan lokasi menyebabkan kerusakan parah dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk memulihkannya. Terlebih lagi, IUP yang dikeluarkan oleh Nur Alam telah menyalahi pasal 38 ayat 3 undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 37 huruf b pasal 39 ayat 1 Pasal 51 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara.

Tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum terhadap Nur Alam juga mencakup atas tindak pidana penerimaan gratifikasi sebesar 4,5 juta dolar Amerika. Penerimaan gratifikasi tersebut kemudian diperuntukan sebagai polis asuransi.

Rekomendasi