Gubernur Sultra Tersangka Suap
-
News •KPK Setor Rp3,5 M Uang Denda dan Pengganti Eks Gubernur Sultra Nur Alam ke NegaraNur Alam dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan wewenangnya dengan menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi tambang terhadap PT Anugerah Harisma Barakah.
-
5News •Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan PKDihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan PK. Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam membacakan memori pengajuan Peninjauan Kembali (PK) setelah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di tingkat kasasi.
-
News •Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dibawa ke Lapas SukamiskinNur Alam dibawa KPK ke Lapas Sukamiskin hari ini. Dia sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dalam putusan Mahkamah Agung (MA), hukuman Nur Alam dipangkas menjadi 12 tahun.
-
News •KPK Kaget Hukuman Eks Gubernur Sultra Turun di Tingkat KasasiSyarif menyatakan KPK menghormati putusan tersebut. Menurut dia, KPK menerima putusan MA yang menyunat vonis Nur Alam.
-
News •Hukuman diperberat 15 tahun, Gubernur Sultra Nur Alam ajukan kasasiGubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperberat hukumannya menjadi 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
-
News •Pengadilan Tinggi DKI perberat vonis mantan Gubernur Sultra jadi 15 tahunMantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam harus menelan pil pahit saat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Di tingkat pertama, Nur Alam divonis 12 tahun penjara atas penyalahgunaan penerbitan izin usaha penerbitan (IUP) pertambangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
-
News •Bos SBM ungkap alasan suap cagub Sultra dengan pecahan Rp 50 ribu edisi baruHamzah pun menyanggupi permintaan pinjaman Adriatma, sebagai kompensasinya perusahaan Hasmun kembali mendapat pekerjaan di Kota Kendari. Namun ia membantah, jika pemberian tersebut dikaitkan sebagai bentuk suap.
-
News •Eks Walkot Kendari klaim tak tahu logistik kampanye disokong sesama kader PANEks Walkot Kendari klaim tak tahu logistik kampanye disokong sesama kader PAN.
-
News •Berkas rampung, Cagub Sultra Asrun segera diadiliAsrun yang merupakan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Adriatma, dan Fatmawaty Faqih akan segera diadili.
-
News •Pasal yang digunakan berbeda, KPK banding vonis Nur AlamPasal yang digunakan berbeda, KPK banding vonis Nur Alam. Keputusan banding dilakukan karena jaksa menilai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tak memutus Nur Alam berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor seperti dalam tuntutan, melainkan dengan Pasal 3 UU Tipikor.
-
News •Saksi ahli digugat gubernur Sultra, KPK-LPSK beri perlindunganKPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperbarui nota kesepahaman atau MoU. Salah satu hal yang disoroti oleh dua lembaga tersebut yaitu, kasus ahli dari IPB Basuki Wasis yang digugat ke pengadilan atas kesaksiannya.
-
News •Di vonis berbeda dengan tuntutan JPU, putusan Nur Alam dipelajari KPKMajelis hakim hanya menghukum Nur Alam dengan 12 tahun penjara. Sementara sebelumnya, JPU menuntut Nur Alam 18 tahun penjara. Dalam vonisnya, majelis hakim hanya menetapkan kerugian negara terkait perbuatan Nur Alam Rp 1,5 triliun
-
News •Kasus izin usaha tambang, Gubernur Sultra nonaktif divonis 12 tahun buiMajelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 12 tahun terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam. Ia dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang Gubernur Sulawesi Tenggara atas penerbitan izin usaha penambangan PT Anugrah Harisma Barakah.
-
News •Hakim perintahkan KPK buka blokir rekening dan sertifikat tanah milik Nur AlamMajelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kepada bank dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) membuka blokir terhadap rekening dan sertifikat tanah milik Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam.
-
6News •Ekspresi santai tersangka Asrun usai tandatangani perpanjangan penahanan di KPKEkspresi santai tersangka Asrun usai tandatangani perpanjangan penahanan di KPK. Mengenakan rompi tahanan, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023 itu tampak santai saat keluar dari Gedung KPK dengan tangan posisi kirinya yang masuk ke dalam saku celananya.
-
5News •Reaksi Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif saat dituntut 18 tahun buiReaksi Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif saat dituntut 18 tahun bui. Terdakwa dugaan suap perizinan tambang nikel di dua kabupaten di Sultra itu dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda satu miliar.
-
News •Alasan JPU menuntut 18 tahun karena Nur Alam tak akui perbuatannya & berkelitNur Alam dinyatakan terbukti menerima USD 4,5 juta atau jika dikonversikan menjadi Rp 40,2 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari PT Richcorp International.
-
News •Korupsi, Gubernur nonaktif Sultra Nur Alam dituntut 18 tahun bui oleh Jaksa KPKGubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Nur Alam dinilai terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2,7 miliar atas penerbitan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
-
News •Gubernur nonaktif Sultra didakwa korupsi Rp 2,7 miliarGubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (iup) terhadap PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Nur Alam didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,7 miliar dan menerima gratifikasi total USD 4,4 juta.
-
6News •Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam kembali diperiksa KPKGubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam kembali diperiksa KPK. Nur Alam datang berbarengan dengan tersangka Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.