Saksi ahli digugat gubernur Sultra, KPK-LPSK beri perlindungan

KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperbarui nota kesepahaman atau MoU. Salah satu hal yang disoroti oleh dua lembaga tersebut yaitu, kasus ahli dari IPB Basuki Wasis yang digugat ke pengadilan atas kesaksiannya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Saksi ahli digugat gubernur Sultra, KPK-LPSK beri perlindungan
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dituntut 18 tahuin penjara. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperbarui nota kesepahaman atau MoU. Salah satu hal yang disoroti oleh dua lembaga tersebut yaitu, kasus ahli dari IPB Basuki Wasis yang digugat ke pengadilan atas kesaksiannya.

Basuki Wasis diminta KPK untuk menjadi ahli dalam persidangan kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Namun, kesaksian pengajar di Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu digugat secara perdata oleh Nur Alam.

"KPK berkomitmen dengan LPSK dan teman-teman pemerintahan dari Lingkungan Hidup membantu sekuat tenaga sebaik-baiknya semoga (penggugat) tidak menang di pengadilan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Selasa (17/4).

Agus mengatakan pemberian perlindungan kepada saksi, pelapor dan justice collaborator merupakan bagian komitmen KPK dan LPSK. Untuk itu, lembaganya bersama LPSK akan menyiapkan strategi untuk menyelamatkan Basuki dari tuntutan perdata yang diajukan Nur Alam.

"Kami mengacu ke aturan yang ada. Pasalnya saksi, korban atau pelapor tidak boleh dituntut atas kesaksian yang disampaikan. Hak yang dimiliki saksi ahli kita perjuangkan dan berikan ke mereka," tegasnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Dia pun berjanji akan memberi perlindungan hukum kepada Basuki.

"Akan kita advokasi dan lindungi. Karena ahli ini penting untuk membuka tindak pidana korupsi," jelas Haris.

Dalam kesaksiannya, Basuki mengungkapkan bahwa korupsi yang menjerat Nur Alam menyebabkan kerugian negara karena dampak lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabaena sebesar Rp 2,7 triliun.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi