Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif, Nur Alam, sudah divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas penerbitan izin usaha penambangan terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dulu vonis tersebut.
"Putusan itu kan kami pelajari dulu, baik jumlah putusannya yang lebih kecil (12 tahun penjara), kerugian negara, pembukaan blokir, dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).
Tak hanya itu, dalam vonisnya, majelis hakim hanya menetapkan kerugian negara terkait perbuatan Nur Alam Rp 1,5 triliun. Oleh karena itu, KPK akan memperjuangkan hukuman semaksimal mungkin untuk Nur Alam.
"Karena fakta-fakta kami pandang cukup banyak dan pemberantasan korupsi juga perlu memperhatikan aspek lain seperti lingkungan hidup dan lain-lain," jelas Febri.
Sebelumnya, Hakim menyatakan, Nur Alam secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara atas penerbitan izin usaha penambangan terhadap PT Anugrah Harisma Barakah.
"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 28 Maret 2018.
Majelis hakim juga menjatuhi pidana terhadap Nur Alam membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar dengan memperhitungkan harga 1 bidang tanah dan bangunan di Cipayung, Jakarta Timur. Apabila tidak mampu membayar diganti pidana penjara 1 tahun.
"Pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujarnya.
Ia divonis telah melanggar Pasal 3 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi atau Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com