Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan PK

Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan PK. Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam membacakan memori pengajuan Peninjauan Kembali (PK) setelah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di tingkat kasasi.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan PK
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan memori pengajuan PK. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi