Advertisement
Advertisement
Advertisement
Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan PK. Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam membacakan memori pengajuan Peninjauan Kembali (PK) setelah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di tingkat kasasi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement