Kasus Nur Alam, KPK panggil Dirjen Minerba

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Ariyono, diperiksa sebagai saksi.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Kasus Nur Alam, KPK panggil Dirjen Minerba
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terkait penyalahgunaan izin usaha pertambangan terhadap perusahaan tambang PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Hari ini, KPK memanggil Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Ariyono."Dikonfirmasi sebagai saksi untuk tersangka NA," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (16/9).Penyidik KPK juga memanggil karyawan PT Billy Indonesia, Suharto Martosuroyo. Sama halnya dengan Bambang, pemanggilan Suharto hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus Nur Alam.Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan dari mantan Dirjen Minerba Bambang Setiawan, Direktur Utama PT AHB Ahmad Nursiwan, Direktur PT AHB Widdi Aswindi, bos PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasmon, Direktur PT Billy Indonesia Distomy Lasmon, staf keuangan PT Billy Indonesia Endang Chaerul.Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus kader PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi