Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwatta menyatakan KPK berhak menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang penerbitan izin usaha pertambangan, meski belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Menurut Alex, pemanggilan terhadap Nur Alam sudah dilakukan namun yang bersangkutan selalu tidak hadir."Kita sudah panggil kok yang bersangkutan (Nur Alam) untuk dilakukan klarifikasi tapi kan enggak pernah datang. Udah berkali kali kita panggil saat penyelidikan," ujar Alex saat menghadiri upacara peringatan hari kesaktian Pancasila di halaman Gedung KPK, Senin (3/10).Alex mengatakan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan sama sekali tidak mengejar kesaksian dari Nur Alam untuk menjelaskan adanya tindakan korupsi dalam penerbitan izin itu. Dengan adanya dua alat bukti yang cukup, lanjut Alex, Nur Alam bisa ditetapkan sebagai tersangka.Untuk kerugian negaranya hingga kini masih dilakukan penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perhitungan tersebut dilakukan BPKP setelah diminta oleh KPK."Kalau BPKP itu dalam melakukan penghitungan kerugian negara itu kan ketika perkara sudah naik ke penyidikan. Nah secara simultan nanti kita sudah minta ke BPKP untuk melakukan audit kerugian negara," terangnya.Alex juga menyatakan pihaknya siap dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nur Alam. Bahkan Alex secara tegas KPK akan memenangi gugatan Nur Alam. "Oh kalau kita selalu yakin (menang)," tukasnya.Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus kader PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK klaim berhak jadikan Nur Alam tersangka karena sering mangkir
KPK klaim berhak jadikan Nur Alam tersangka karena sering mangkir. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwatta menyatakan KPK berhak menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka meski belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Rekomendasi