Ganjil Genap Jakarta
-
News •Ganjil Genap di Jakarta Tak Diterapkan pada Minggu 19 Juli 2026Hari ini, Minggu (19/7/2026), Jakarta tidak menerapkan sistem ganjil genap, sehingga semua kendaraan, baik berpelat ganjil maupun genap, bisa melintas bebas.
-
Trending •Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur dan Cuti Bersama Iduladha 27–28 Mei 2026Kebijakan tersebut diumumkan melalui Surat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0602/PH.04.00 tertanggal 20 April 2026.
-
News •Libur Imlek 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 16-17 FebruariGanjil genap ditiadakan sehubungan dengan adanya peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang masuk dalam hari libur nasional.
-
News •Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun BaruKebijakan ini sesuai dengan aturan terkait libur nasional.
-
News •UMP Jakarta Diumumkan Besok hingga Perda KTR Disahkan, Ini Kebijakan Terbaru JakartaBerbagai Kebijakan Terbaru Jakarta di penghujung tahun 2025 meliputi pengumuman UMP, peniadaan ganjil-genap, hingga pengesahan Perda KTR. Simak selengkapnya kebijakan terbaru Jakarta yang perlu Anda ketahui!
-
Jakarta •Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis 11 September 2025, Jangan Salah RutePada Kamis, 11 September 2025, aturan ganjil genap di Jakarta akan kembali diberlakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
-
News •Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Hari IniMulai Rabu, 20 Agustus 2025, kebijakan ganjil genap akan diterapkan kembali di Jakarta.
-
Jakarta •Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan Hari Ini, Warga Diimbau Gunakan Transportasi Umum Cegah Terjebak MacetSetelah sehari tidak diterapkan karena cuti bersama merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 RI, aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan.
-
News •18 Agustus 2025 Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap di Jakarta DitiadakanKebijakan ganjil genap di Jakarta tidak akan diterapkan pada hari Senin, 18 Agustus 2025, di awal pekan ini.
-
News •Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Cuti bersama 18 Agustus 2025Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus aturan ganjil genap pada cuti bersama yang jatuh pada 18 Agustus 2025.
-
Jakarta •Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Tidak DiterapkanPemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa penghapusan sistem ganjil genap bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan
-
Otomotif •Long Weekend, Kamis 29 Mei dan Jumat 30 Mei Tak Berlaku Aturan Ganjil Genap di JakartaNamun, kebijakan ini tidak berlaku pada Kamis dan Jumat, 29-30 Mei 2025, karena bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
-
Jakarta •Ganjil Genap di Jakarta Belum Diberlakukan Hari IniSistem ganjil genap baru diberlakukan kembali pada Selasa 8 April 2025 besok.
-
Jakarta •Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2025Ganjil Genap (Gage) ditiadakan selama libur Lebaran dan hari Suci Nyepi mulai 28 Maret - 7 April 2025.
-
Jakarta •Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan, Cek Jadwal Mobilitas Selama LiburanAturan ganjil genap di Jakarta akan dihentikan pada 27-29 Januari 2025, bertepatan dengan libur Isra Miraj dan Imlek. Cek jadwal dan alasannya di sini.
-
Trending •Penerapan Ganjil Genap Jakarta Kembali Dimulai, Ditiadakan pada 1 Januari 2025Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta dimulai lagi pada 30 Desember 2024, namun akan dihentikan sementara pada 1 Januari 2025 untuk merayakan Tahun Baru.
-
Jakarta •Penting! Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Serta Lokasi dan Kendaraan yang DikecualikanJakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan strategis pada 27 Desember 2024. Ketahui jadwal, lokasi, dan pengecualian kendaraan.
-
Trending •Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Natal, Cek Titik Lokasi yang Wajib DiketahuiPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
-
Jakarta •Titik Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap Jakarta yang Diberlakukan KembaliHari ini, 26 ruas jalan di Jakarta menerapkan sistem ganjil-genap. Cek lokasi-lokasinya agar terhindar dari denda sebesar Rp500 ribu!