Penting! Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Serta Lokasi dan Kendaraan yang Dikecualikan

Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan strategis pada 27 Desember 2024. Ketahui jadwal, lokasi, dan pengecualian kendaraan.

Andre Kurniawan Kristi
Oleh Andre Kurniawan Kristi - Reporter
Penting! Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Serta Lokasi dan Kendaraan yang Dikecualikan
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Selasa (1/10/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani) (© 2024 Liputan6.com)

Kebijakan ganjil genap di Jakarta akan kembali diterapkan mulai Jumat, 27 Desember 2024. Sistem ini mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Langkah ini merupakan salah satu solusi strategis dari pemerintah untuk menangani masalah lalu lintas di ibu kota.

Aturan ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 dan berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja, yaitu pagi (06.00-10.00 WIB) dan sore hingga malam (16.00-21.00 WIB). Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan, hari libur nasional, atau tanggal merah tertentu. Selain itu, beberapa jenis kendaraan juga mendapatkan pengecualian dari aturan ini.

Sebanyak 26 ruas jalan strategis akan diterapkan kebijakan ganjil genap. Tujuan dari kebijakan ini bukan hanya untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga untuk mendukung pengurangan emisi karbon di Jakarta. Dengan adanya aturan ini, diharapkan lalu lintas di Jakarta dapat lebih teratur dan udara yang dihirup masyarakat menjadi lebih bersih. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warganya.

Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini pada Jumat (27/12).

1. Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap yang diterapkan di Jakarta berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan efisiensi dalam sistem transportasi, serta menekan tingkat polusi udara yang semakin meningkat.

Berdasarkan data, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab utama emisi karbon di Jakarta. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya penerapan kebijakan yang mendukung lingkungan di area perkotaan.

2. Jadwal dan Lokasi Penerapan Ganjil Genap

Sistem ganjil genap diterapkan pada dua sesi setiap hari kerja, yaitu:

  1. Pagi: 06.00-10.00 WIB
  2. Sore-Malam: 16.00-21.00 WIB

Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan, hari libur nasional, dan tanggal merah. Sebanyak 26 ruas jalan strategis menjadi lokasi penerapan sistem ini, antara lain:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Ruas-ruas jalan ini dipilih berdasarkan tingkat kepadatannya yang tinggi.

3. Pengecualian Kendaraan dalam Aturan Ganjil Genap

Tidak semua jenis kendaraan terpengaruh oleh peraturan ganjil genap. Berikut adalah daftar kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari aturan tersebut:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang digunakan untuk mengangkut penyandang disabilitas.
  2. Kendaraan ambulans yang berfungsi untuk layanan kesehatan darurat.
  3. Kendaraan pemadam kebakaran yang digunakan untuk penanganan kebakaran.
  4. Kendaraan angkutan umum yang memiliki pelat kuning.
  5. Kendaraan yang menggunakan motor listrik sebagai sumber tenaga.
  6. Sepeda motor yang tidak termasuk dalam kategori kendaraan lain.
  7. Kendaraan angkutan barang yang khusus untuk bahan bakar minyak dan gas.
  8. Kendaraan yang digunakan oleh pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia.
  9. Kendaraan dinas operasional yang berpelat merah, termasuk milik TNI dan Polri.
  10. Kendaraan yang digunakan oleh pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang berkunjung ke negara kita.
  11. Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan dalam kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan yang diperuntukkan untuk kepentingan tertentu, sesuai pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang.
  13. Kendaraan petugas kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan yang digunakan untuk mobilisasi pasien Covid-19.
  15. Kendaraan yang digunakan untuk mobilisasi vaksin Covid-19.
  16. Kendaraan yang mengangkut tabung oksigen untuk kebutuhan medis.
  17. Kendaraan angkutan barang yang berfungsi untuk pengangkutan logistik.

4. Penyesuaian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Selama periode liburan Natal dan Tahun Baru, kebijakan ganjil genap tidak diterapkan pada tanggal 25 dan 26 Desember.

Namun, mulai 27 Desember 2024, aturan tersebut akan kembali berlaku hingga akhir tahun, kecuali pada hari libur nasional lainnya. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang merayakan Natal.

5. Tips Menghindari Pelanggaran Ganjil Genap

Pengendara dapat mencegah terjadinya pelanggaran dengan beberapa cara berikut:

  1. Memeriksa jadwal serta lokasi ganjil genap sebelum melakukan perjalanan.
  2. Memanfaatkan fasilitas transportasi umum seperti bus TransJakarta atau KRL.
  3. Menggunakan aplikasi navigasi untuk menghindari jalan-jalan yang terkena aturan tersebut.

Dengan menerapkan langkah-langkah ini, masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih tenang tanpa rasa khawatir akan terkena sanksi.

Apa tujuan utama kebijakan ganjil genap di Jakarta?

Upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, menekan tingkat polusi udara, serta mendukung penggunaan transportasi yang ramah lingkungan sangatlah penting.

Kendaraan apa saja yang dikecualikan dari aturan ganjil genap?

Kendaraan listrik mencakup berbagai jenis, seperti sepeda motor, ambulans, dan pemadam kebakaran. Selain itu, kendaraan dinas yang digunakan oleh TNI/Polri juga termasuk dalam kategori ini.

Apakah aturan ganjil genap berlaku pada akhir pekan?

Aturan tersebut hanya diterapkan pada hari kerja. Dengan demikian, pada hari libur, ketentuan ini tidak berlaku.

Bagaimana jika saya melanggar aturan ini?

Pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas di Jakarta akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap pengemudi diharapkan untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama dan kelancaran lalu lintas.

Rekomendasi