Selama libur panjang yang bersamaan dengan perayaan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025, penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di Jakarta tidak akan berlaku. Kebijakan ini akan dilaksanakan selama tiga hari, dari Senin (27 Januari) hingga Rabu (29 Januari).
Konfirmasi mengenai hal ini telah disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun resmi mereka di media sosial.
“Sehubung dengan peringatan Isra Mikraj dan perayaan Tahun Baru Imlek ketentuan Ganjil Genap pada 27 sampai 29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” tulis akun X resmi @TMCPoldaMetro.
Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang mengatur bahwa aturan ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jakarta dapat menikmati libur panjang tanpa khawatir akan sanksi tilang terkait sistem ganjil genap. Meskipun demikian, pihak Dinas Perhubungan tetap mengingatkan agar masyarakat tetap bijak dalam berkendara dan memanfaatkan libur ini untuk merencanakan perjalanan dengan baik.
Advertisement
Jadwal Ganjil Genap selama Libur Panjang
Menurut informasi yang dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber pada Selasa (28/1/2025), berikut adalah jadwal penerapan sistem ganjil-genap di Jakarta selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025.
Pada 27-29 Januari 2025, sistem ganjil-genap akan dihentikan untuk sementara waktu. Hal ini berlaku di seluruh 26 titik yang biasanya menerapkan sistem ini, termasuk Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto.
Selanjutnya, pada 30 Januari 2025, sistem ganjil-genap akan diberlakukan kembali. Oleh karena itu, pengendara mobil diharapkan untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Advertisement
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB. Dalam SKB tersebut, ditentukan bahwa Isra Miraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 27 Januari dan Tahun Baru Imlek pada tanggal 29 Januari akan menjadi hari libur nasional.
Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, sistem ganjil genap tidak akan diterapkan pada hari-hari libur nasional. Syafrin Liputo, selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.
Dengan adanya kelonggaran ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan mereka dengan lebih nyaman, baik untuk merayakan momen penting maupun untuk berwisata di wilayah Jakarta.
Advertisement
Dukung Mobilitas Warga
Penghapusan aturan ganjil genap selama periode liburan panjang ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin beraktivitas. Diharapkan, langkah ini akan mempermudah warga dalam mengakses berbagai tempat wisata serta lokasi-lokasi perayaan hari besar.
Selain itu, kebijakan ini diambil guna mengurangi kepadatan lalu lintas selama masa liburan. Dengan lebih banyak kendaraan di jalan tanpa adanya pembatasan ganjil genap, diharapkan arus lalu lintas tetap dapat terjaga dengan baik. Namun, pihak Dinas Perhubungan tetap menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Advertisement
Imbauan Keselamatan selama Libur Panjang
Meskipun peraturan ganjil genap sudah dicabut, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan tetap mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara. Keselamatan di jalan raya harus menjadi perhatian utama, terutama saat libur panjang ketika jumlah kendaraan biasanya meningkat.
Pihak berwenang juga mendorong warga untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum sebagai opsi yang lebih aman. Berbagai pilihan transportasi, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, telah disediakan dengan tarif yang terjangkau untuk mendukung mobilitas masyarakat selama masa liburan.
Advertisement
Potensi Dampak terhadap Lalu Lintas
Kebijakan baru ini diprediksi akan membawa dampak positif terhadap mobilitas masyarakat. Namun, meningkatnya jumlah kendaraan tetap menjadi tantangan, terutama di pusat kota dan lokasi wisata. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk merencanakan waktu perjalanan mereka agar terhindar dari kemacetan.
Selain itu, para pengemudi diharapkan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas yang ada, seperti batas kecepatan dan zona larangan parkir. Dengan adanya kerjasama dari semua pihak, diharapkan arus lalu lintas di Jakarta tetap terjaga kelancarannya selama libur panjang ini.
Data yang berhasil dikumpulkan menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Beberapa jalan utama di Jakarta, seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan Rasuna Said, dan Jalan MT Haryono, tercatat cenderung sepi. Hal ini mungkin disebabkan oleh banyaknya warga yang memilih untuk berlibur ke luar kota atau hanya beristirahat di rumah.
Namun, situasi berbeda terlihat di pusat-pusat perbelanjaan dan tempat wisata. Di lokasi-lokasi tersebut, peningkatan jumlah kendaraan menyebabkan kemacetan yang cukup parah. Jalan tol Jakarta-Cikampek juga mengalami kepadatan, meskipun kemudian situasi tersebut dapat terurai.
Advertisement
1. Apakah Ganjil Genap Berlaku Selama Libur Imlek dan Isra Miraj?
Aturan ganjil genap di Jakarta tidak akan diterapkan pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025. Kebijakan ini diambil untuk mempermudah mobilitas masyarakat selama periode tersebut.
Advertisement
2. Mengapa Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Liburan?
Kebijakan ini ditetapkan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama.
Advertisement
3. Kapan Ganjil Genap akan Kembali Berlaku?
Sistem ganjil genap akan diaktifkan kembali pada hari Kamis, 30 Januari 2025, di semua 26 lokasi yang telah ditentukan.
Advertisement
4. Apa Imbauan untuk Pengendara Selama Libur Panjang?
Pengendara diimbau untuk tetap berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan mempertimbangkan menggunakan transportasi umum.