Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil-genap (gage) hanya selama tiga hari pada pekan depan. Pembatasan kendaraan bermotor ini akan berlangsung pada tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2025. Sementara itu, pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025, kebijakan ganjil-genap akan dihentikan.
Hal ini disebabkan oleh adanya libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
"Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena hari libur nasional (dan cuti bersama)," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta, Syafrin Liputo, seperti yang dilansir oleh Antara, Jakarta, pada hari Minggu (25/5/2025).
Peniadaan sistem ganjil-genap ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang menyatakan bahwa gage tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 (SKB 3 Menteri) mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Advertisement
25 Lokasi Ganjil Genap
Syafrin menjelaskan bahwa penerapan sistem ganjil genap di 25 lokasi di Jakarta bertujuan untuk mengontrol penggunaan kendaraan pribadi, menggantikan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP). Lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah Jakarta, termasuk:
Di Jakarta Pusat, terdapat beberapa jalan yang dikenakan sistem ini, antara lain:
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Hayam Wuruk;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan MH Thamrin;
- Jalan Jenderal Sudirman;
- Jalan Salemba Raya sisi barat;
- Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro);
- Jalan Kramat Raya;
- Jalan Stasiun Senen;
- Jalan Pintu Besar Selatan; dan
- Jalan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan, beberapa jalan yang juga terpengaruh oleh kebijakan ini meliputi:
- Jalan Sisingamangaraja;
- Jalan Panglima Polim;
- Jalan Fatmawati;
- Jalan Balikpapan;
- Jalan Kyai Caringin;
- Jalan Suryopranoto;
- Jalan Gatot Subroto; dan
- Jalan HR Rasuna Said.
Sementara itu, di Jakarta Barat, terdapat dua jalan yang dikenakan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Tomang Raya; dan
- Jalan Jenderal S Parman.
Di Jakarta Timur, jalan-jalan yang termasuk dalam sistem ini adalah:
- Jalan MT Haryono;
- Jalan DI Pandjaitan; dan
- Jalan Jenderal A Yani.
Advertisement
Libur panjang yang melimpah akan terjadi di bulan Mei 2025
Mei 2025 akan menjadi bulan yang penuh dengan liburan yang menyenangkan. Terdapat beberapa kesempatan untuk menikmati libur panjang akhir pekan atau yang biasa dikenal dengan long weekend, yang dapat kamu manfaatkan untuk bersantai, menghabiskan waktu dengan keluarga, atau menjelajahi tempat-tempat baru. Menurut SKB 3 Menteri, libur nasional pertama pada bulan Mei jatuh pada hari Kamis, yaitu 1 Mei 2025, yang diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day.
Setelah itu, terdapat dua libur nasional serta dua cuti bersama yang berdekatan dengan akhir pekan, sehingga menciptakan long weekend. Libur panjang ini akan terjadi pada pertengahan dan akhir Mei 2025. Keberadaan dua long weekend ini memberikan peluang yang sangat baik untuk berlibur, baik itu untuk staycation, pulang kampung, atau berkunjung ke destinasi impian. Dengan sedikit perencanaan, kamu dapat memanfaatkan waktu libur ini dengan baik dan menciptakan kenangan yang indah bersama orang-orang terkasih.
Namun, saat ini, kesempatan untuk menikmati long weekend hanya tersisa pada tanggal 29 hingga 31 Mei 2025. Hal ini disebabkan karena long weekend yang terjadi pada pertengahan Mei 2025 telah berlalu. Oleh karena itu, penting untuk merencanakan kegiatan liburanmu agar bisa memaksimalkan waktu yang ada dan menikmati setiap momen yang berharga.
Advertisement
Berikut adalah kalimat yang berbeda namun tetap mempertahankan konteks yang sama: "Jadwal libur dan cuti bersama untuk bulan Mei 2025."
Berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal libur pada bulan Mei 2025, termasuk hari-hari akhir pekan:
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Sabtu, 3 Mei 2025: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 4 Mei 2025: Libur Akhir Pekan
- Sabtu, 10 Mei 2025: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 11 Mei 2025: Libur Akhir Pekan
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
- Sabtu, 17 Mei 2025: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 18 Mei 2025: Libur Akhir Pekan
- Sabtu, 24 Mei 2025: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 25 Mei 2025: Libur Akhir Pekan
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Sabtu, 31 Mei 2025: Libur Akhir Pekan
Kombinasi antara hari libur nasional dan akhir pekan yang telah disebutkan di atas akan menghasilkan dua akhir pekan panjang yang sangat ideal untuk berlibur. Oleh karena itu, manfaatkanlah waktu libur yang panjang ini dengan sebaik-baiknya agar dapat menikmati momen berharga bersama keluarga atau teman-teman.