Suap Proyek Islamic Center, Bupati Purbalingga Divonis 7 Tahun Penjara
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi. Ia juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara.
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi. Ia juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara.
Sidang nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi menyesal karena telah menerima suap dan gratifikasi selama menjadi kepala daerah. Selain itu, dia meminta majelis hakim agar rekening keluarganya yang diblokir KPK dibuka kembali.
aksa KPK kembali memeriksa saksi terdakwa Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi. Dalam pemeriksaan, Tasdi mengakui mendapatkan uang dari berbagai pihak termasuk Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Rabu (19/12). Penundaan pemeriksaan saksi dikarenakan terdakwa sakit.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang kepada Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi untuk pemenangan dalam Pilgub Jawa Tengah 2018. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Politikus PDIP mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Bupati Tasdi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto, terkait sidang kasus gratifikasi senilai Rp 22 miliar yang menjerat Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi.
Pemeriksaan saksi pertama menghadirkan Muhammad Najib, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Purbalingga mengaku harus menjalankan perintah Bupati selaku atasannya untuk menyetorkan sejumlah uang sekitar Rp 24,5 juta. Dana tersebut rencananya akan digunakan kampanye sebagai upaya menyukseskan Pilgub Jateng 2018.
Dalam dakwaan kasus suap dan gratifikasi proyek gedung Islamic center, Tasdi menyebut nama Utut. Selama menjabat sebagai Bupati, banyak kalangan pejabat termasuk Utut Adianto. Adapun aliran gratifikasi diberikan kepada kepala dinas serta Sekda Bupati Purbalingga.
Salah satu tindakan yang dianggap perlu dilakukan, menghilangkan 'virus-virus tak bersih' di Pemkab Purbalingga.
Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Tasdi tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan penyidik lembaga antirasuah. Pemeriksaan Tasdi berkaitan dengan kelengkapan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center.
Utut Adianto dicecar KPK soal aliran dana Bupati nonaktif Purbalingga. Penyidik KPK mendalami soal aliran dana suap yang diterima Tasdi. Utut diduga mengetahui aliran dana suap tersebut.
Utut sebelumnya mangkir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu 12 September 2018. Utut saat itu tak bisa menenuhi panggilan pemeriksaan lantaran ada kegiatan lain.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.
Menurut Ketua DPP PDIP, Trimedya Panjaitan, sikap salam metal itu merupakan sikap pribadi yang bersangkutan.
Ketua KPK enggan menjelaskan secara rinci proyek-proyek apa saja yang diduga menjadi celah Tasdi untuk menerima suap. Menurut dia, Tim KPK saat ini berada di Purbalingga untuk melakukan penggeledahan dan pencarian alat bukti.
Misteri Kutukan Firaun, Benarkah Orang yang Membuka Makamnya akan Mati Sebelum Waktunya?
Baca SelengkapnyaMemulai hari dengan sarapan yang tepat tidak hanya penting untuk kesehatan fisik, tetapi juga untuk kesehatan mental dan emosional kita.
Baca SelengkapnyaKopi instan memiliki perbedaan dibanding kopi biasa karena proses pengolahan yang berbeda.
Baca Selengkapnya