Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan KPK Tak Panggil Ganjar Meski Disebut Beri Uang ke Bupati Tasdi

Alasan KPK Tak Panggil Ganjar Meski Disebut Beri Uang ke Bupati Tasdi ganjar tepati janji ke KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa KPK kembali memeriksa saksi terdakwa Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi. Dalam pemeriksaan, Tasdi mengakui mendapatkan uang dari berbagai pihak termasuk Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Meski pemberian uang untuk kepentingan partai, Jaksa tidak akan memanggil Ganjar Pranowo untuk dihadirkan saksi dalam dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu terungkap saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Tasdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (7/1).

"Soal kenapa tidak diperiksa saksi, tanyakan saja kepada penyidik. Sebab sesuai agenda dalam berita acara persidangan (BAP) nama Ganjar tidak masuk. Jadi tidak perlu dimintai keterangan. Kita tinggal ajukan tuntutan saja," kata Jaksa KPK usai sidang Kresno Anto Wibowo usai sidang.

Dia menyebut saat ini pihaknya tinggal menyelesaikan pemeriksaan keterangan saksi-saksi pada sidang suap dan gratifikasi proyek Islamic Center, termasuk Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang sudah dihadirkan dalam sidang saksi beberapa hari yang lalu.

"Kita sesuaikan dengan saksi di berkas perkara dan tidak mencari-cari saksi lain. Kalau Pak Utut kan masuknya ke penyidik. Beliau juga mengakui mengirim aliran dana ke terdakwa," jelasnya.

Dalam persidangan, pihaknya menemukan fakta baru termasuk pemberian uang Rp100 juta dari Ganjar melalui ajudannya.

"Yang menjadi permasalahan uang itu tidak disetorkan ke bendahara partai," ujarnya.

Tasdi dalam sidang itu membenarkan jika dirinya menerima uang dari Ganjar. Uang itu diberikan Ganjar melalui ajudannya saat ke Purbalingga untuk menghadiri deklarasi tim pemenangannya pada Pilgub 2018.

"Dikasih bulan Mei, beliau datang ke Purbalingga acara deklarasi. Sebelum itu transit di rumah saya beri Rp100 juta untuk operasional pemenangan,” ujar Tasdi.

Dia pun mengaku saat di berikan uang belum sempat disetorkan bendahara partai karena sudah ditangkap 4 Juni 2018.

"Dari Ganjar mau digunakan tanggal 10 Juni 2018 untuk buka bersama justru ketangkap KPK. Jadi dari pak Ganjar dibawa KPK," ungkapnya dalam sidang.

Deklarasi pemenangan Ganjar-Yasin di Purbalingga dilakukan pada 27 Maret 2018. Tasdi yang juga ketua DPC PDIP Kabupaten Purbalingga saat itu menargetkan perolehan Ganjar-Yasin mencapai 77,7%. Deklarasi kala itu dihadiri ribuan warga setempat, dan peserta partai koalisi.

Sebelumnya, Ganjar mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang kepada Bupati Tasdi untuk pemenangan dalam Pilgub Jawa Tengah 2018. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Politikus PDIP yang juga Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Tasdi untuk membantu modal pemenangan pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin.

"Ya kita tahunya ada kultur iuran gotong-royong dalam intern partai. Kalau dengar seperti itu, ya silakan saja dibuktikan di pengadilan," kata Ganjar.

Ganjar menyebut dalam sidang kasus suap, Tasdi mengakui uang Rp 150 juta untuk pemenangan Ganjar-Yaj Yasin di daerah Jateng. "Tidak tahu kegunaannya untuk apa? Dan yang bersangkutan tidak bilang terkait iuran yang digunakan untuk pemenangannya saat Pilgub," jelasnya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas

Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas

JK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.

Baca Selengkapnya
Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang

Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang

Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut

2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut

Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024

Baca Selengkapnya