Kasus Bupati Purbalingga Nonaktif, Jaksa KPK Ancam Jemput Paksa Wakil Ketua DPR
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto, terkait sidang kasus gratifikasi senilai Rp 22 miliar yang menjerat Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi.
JPU KPK, Roy Riady mengatakan akan memanggil paksa Utut apabila sampai panggilan ketiga tidak memenuhi. Menurutnya saksi tidak hadir dikarenakan memiliki agenda ke luar negeri. Padahal, sebelumnya Wakil Ketua DPR ini sudah dijadwalkan memberikan keterangan saksi.
"Saksi belum bisa hadir hari ini. Rencana akan dijadwalkan ulang pemanggilan, apabila tiga kali tidak datang akan dijemput paksa," kata Jaksa KPK Roy Riady usai sidang di Tipikor Semarang, Rabu (5/12).
Majelis Hakim yang diketuai Antonius Widijantono memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
"Sidang ditunda Minggu depan," kata Hakim Antonius.
Sebelumnya, nama Utut Adianto sempat disebut dalam persidangan Tasdi. Jaksa KPK Takdir Suhan dalam dakwaannya, menyebut pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada Tasdi. Salah satunya Utut Adianto.
Jaksa menduga, pemberian uang dari Utut sebesar Rp 150 juta terjadi di Bulan Maret 2018. Uang diberikan melalui ajudan Bupati Teguh Priyono di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purbalingga. Hanya saja, jaksa dalam dakwaannya belum menjelaskan secara detail peruntukan uang tersebut.
Utut sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (18/9). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Usai diperiksa, Utut mengaku menjawab 11 pertanyaan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya