Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap Proyek Islamic Center, Bupati Purbalingga Divonis 7 Tahun Penjara

Suap Proyek Islamic Center, Bupati Purbalingga Divonis 7 Tahun Penjara Bupati Purbalingga Tasdi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi. Ia juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana pengganti 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono dalam amar putusannya, di Semarang, Rabu (6/2).

Dalam amar putusannya, Hakim ketua Antonius Widijantono menyatakan terdakwa Tasdi terbukti bersalah secara sah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 115 juta serta Rp 1,4 miliar.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer soal suap, serta dakwaan kedua tentang gratifikasi," ungkapnya.

Bupati Purbalingga periode 2016-2021 itu dianggap melanggar pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis tersebut, menurut hakim karena seluruh unsur yang didakwakan terhadap politisi PDIP itu telah terpenuhi. Seperti unsur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji serta unsur menerima gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.

Hadiah atau janji diterima Tasdi dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap II Purbalingga. Selaku bupati, Tasdi menerima uang suap Rp 500 juta saat memenangkan lelang perusahaan yang diberi oleh Hamdani Kosen melalui Librata Nababan. Sementara gratifikasi diterima Tasdi dari sejumlah pihak. Mulai dari para bawahannya di Pemkab Purbalingga hingga kalangan pengusaha.

"Dalam kurun waktu tahun 2017-2018 terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 1,19 miliar," tutur hakim.

Terkait pemberian uang Rp 180 juta dari anggota DPR fraksi PDIP Utut Adiyanto, hakim menyebut hal itu bukan gratifikasi, karena kapasitas Tasdi saat menerima uang tersebut selaku ketua DPC PDIP.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukum, menyatakan hal yang memberatkan terdakwa antara lain Tasdi sebagai Bupati Purbalingga tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Perbuatan terdakwa mencederai amanat rakyat.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut hakim hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa karena berlaku sopan selama diadili, mengakui kesalahan dan terdakwa memiliki tanggungan istri dan dua orang anak.

Atas vonis tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP