Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dakwaan Bupati nonaktif Purbalingga, Utut Adianto disebut beri uang Rp 150 juta

Dakwaan Bupati nonaktif Purbalingga, Utut Adianto disebut beri uang Rp 150 juta Wakil Ketua DPR Utut Adianto. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi menjalani sidang dakwaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan gedung Islamic center di Kabupaten Purbalingga senilai Rp 1,46 miliar di Tipikor, Semarang, Senin (15/10).

Tasdi dijerat pasal berlapis yakni pasal 12 a atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Takdir Suhan akan menghadirkan pimpinan DPR Uut Adianto sebagai saksi. Sebab, dalam dakwaan kasus suap dan gratifikasi proyek gedung Islamic center, Tasdi menyebut nama Utut.

"Pengakuan terdakwa juga pernah menerima uang sekali dari pak Utut. Ada 40 saksi yang disebutkan nanti kita usahakan hadirkan dalam sidang untuk saksi," kata Jaksa KPK Moch Takdir Suhan usai sidang dakwaan, Senin (15/10).

Dia menjelaskan, dalam dakwaan Tasdi, selama menjabat sebagai Bupati, banyak kalangan pejabat termasuk Utut Adianto. Adapun aliran gratifikasi diberikan kepada kepala dinas serta Sekda Bupati Purbalingga.

"Jelas kesaksian Utut diperlukan Jaksa sebab yang bersangkutan pernah berikan uang Rp 150 juta kepada Tasdi," jelasnya.

Tak hanya itu saja, Jaksa menemukan aliran dana USD 20.000 dalam kasus yang sama. Sejumlah pengusaha juga berikan dana kepada terdakwa.

"Aliran dana gratifikasi sangat klop dari hasil pencocokan BAP dengan fakta dalam sidang," ujarnya.

Saat ditemui Tasdi sendiri mengaku bersedia mengikuti semua proses hukum yang berlaku. "Saya akan mengikuti proses hukum yang ada di persidangan," kata Tasdi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center. Utut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi.

Politisi PDIP itu mengaku ditelisik soal hubungannya dengan Tasdi. "Ada 11 pertanyaan tentang mantan kader kita, Pak Tasdi, Bupati Purbalingga. Ya nanyain hubungan. Hubungan bagaimana di sana, di lapangan. Saya rasa cukup ya," ujar Utut usai menjalani pemeriksaan.

Utut yang merupakan satu daerah pemilihan dengan Tasdi mengakui kebaikan Tasdi. Utut merasa simpati saat tahu Tasdi ditangkap tim Satgas KPK. Utut dan Tasdi sama-sama politikus PDI Perjuangan.

"Memang dia orang baik, tetapi memang ada kekeliruan jalan saja, oke ya cukup ya," kata Utut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Selain Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP