Menjelang Lebaran, BPOM Bongkar Peredaran Ribuan Produk Pangan Ilegal

BPOM telah menemukan ribuan produk pangan ilegal menjelang Lebaran. Oleh karena itu, konsumen diimbau untuk memeriksa izin edar.

Nurul Hikmah Azzahra
Oleh Nurul Hikmah Azzahra - Reporter
Menjelang Lebaran, BPOM Bongkar Peredaran Ribuan Produk Pangan Ilegal
Makanan dan minuman kemasan yang belum memiliki izin BPOM. (© 2026 Liputan6.com)

Menjelang Lebaran, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali memperketat pengawasan terhadap keamanan pangan.

Hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan adanya puluhan ribu produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk produk yang tidak memiliki izin edar.

Kota Palembang tercatat sebagai daerah dengan jumlah temuan produk pangan tanpa izin edar terbanyak.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, BPOM menemukan sebanyak 10.848 pieces produk tanpa izin edar, yang berkontribusi sekitar 39 persen dari total temuan di sejumlah wilayah pengawasan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa Palembang menjadi daerah dengan jumlah temuan tertinggi jika dibandingkan dengan wilayah lain seperti Batam, Tarakan, dan Palopo.

"Palembang jadi daerah yang paling banyak temuan tanpa izin edar," ujarnya dalam acara Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadan di Gedung Bhineka Tunggal Ika, Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.

Produk Tanpa Izin Edar Paling Dominan

Dalam pengawasan pangan menjelang Lebaran, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah produk tanpa izin edar. Taruna Ikrar menjelaskan bahwa dari total temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 27.407 pieces atau sekitar 48 persen merupakan produk pangan tanpa izin edar.

"Produk pangan tidak memiliki izin edar jumlahnya 27.407 pieces atau 48 persen dari total temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.

BPOM menilai tingginya temuan ini berkaitan dengan meningkatnya permintaan pangan olahan selama Ramadan hingga Lebaran. Situasi tersebut sering dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasukkan produk melalui jalur distribusi ilegal. Produk tanpa izin edar umumnya tidak memiliki nomor registrasi resmi dari BPOM, sehingga keamanan, kualitas, serta komposisi produk tidak dapat dipastikan. Selain itu, beberapa produk juga diketahui berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur distribusi yang tidak resmi.

Jenis Produk yang Paling Banyak Ditemukan

BPOM mencatat beberapa jenis produk pangan yang paling banyak ditemukan tanpa izin edar, di antaranya adalah:

  1. Bumbu dan kondimen
  2. Bahan tambahan pangan
  3. Makanan ringan
  4. Produk olahan daging
  5. Sebagian produk impor tersebut diketahui berasal dari beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura.

Ribuan Sarana Distribusi Diperiksa

Dalam upaya melindungi masyarakat saat Lebaran, BPOM melakukan pengawasan yang intensif terhadap berbagai sarana distribusi pangan. Pengawasan dilakukan mulai dari pasar tradisional hingga ritel modern. Hingga tahap ketiga pengawasan, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan di 38 provinsi di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa sekitar 62,2 persen sarana dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara sisanya ditemukan menjual produk yang tidak memenuhi persyaratan, seperti:

  1. Produk tanpa izin edar
  2. Produk kedaluwarsa
  3. Produk yang mengalami kerusakan

Pengawasan Juga Dilakukan di E-commerce

Selain pengawasan langsung di lapangan, BPOM juga melakukan patroli siber untuk memantau penjualan produk pangan melalui platform digital. Langkah ini diambil mengingat semakin banyak produk makanan yang dipasarkan secara daring menjelang Lebaran. Dari hasil pemantauan tersebut, BPOM menemukan 7.400 tautan di berbagai platform e-commerce dan media digital yang menjual produk pangan tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat. Hal ini menandakan bahwa peredaran produk pangan bermasalah tidak hanya terjadi di pasar fisik, tetapi juga di ruang digital yang semakin berkembang.

Imbauan BPOM untuk Konsumen

Menjelang Lebaran, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk pangan, baik secara langsung maupun melalui platform online. "Konsumen diharapkan memeriksa kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa produk sebelum mengonsumsinya," ujar Taruna Ikrar. Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan produk pangan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin edar kepada BPOM. Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan keamanan pangan selama Ramadan hingga Lebaran dapat lebih terjaga dan masyarakat dapat mengonsumsi makanan dengan aman.

Rekomendasi