Wamendagri Tegaskan Dana Otsus Papua Tidak Dipotong, Penyaluran Hampir Tuntas
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak mengalami pemotongan maupun keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat, membantah isu yang beredar dan memastikan prioritas anggaran untuk enam provinsi di
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk secara tegas membantah adanya pemotongan atau keterlambatan penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan Ribka di Jakarta pada hari Sabtu, menanggapi dugaan yang sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa.
Menurut Ribka, realisasi dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah mencapai 100 persen hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Kebijakan yang berlaku saat ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang bersifat nasional, termasuk untuk wilayah Papua.
Penegasan ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, terutama terkait komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan di Tanah Papua. Pemerintah menjamin bahwa dana Otsus tetap menjadi prioritas dan tidak terpengaruh oleh efisiensi anggaran.
Klarifikasi Penyaluran Dana Otsus Papua
Ribka Haluk dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat. Bantahan ini disampaikan untuk merespons informasi yang mengindikasikan adanya masalah dalam penyaluran dana penting ini.
Hingga bulan Mei 2026, hampir seluruh penyaluran dana Otsus triwulan pertama kepada 46 daerah di Tanah Papua telah rampung. Hanya tersisa satu kabupaten, yaitu Kabupaten Nduga, yang penyalurannya masih dalam proses karena kendala teknis administrasi.
Seluruh provinsi serta kabupaten/kota lain di Tanah Papua telah menerima penyaluran dana Otsus triwulan pertama sejak Februari hingga April 2026. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam memastikan kelancaran distribusi dana tersebut.
Prioritas Anggaran dan Efisiensi Pemerintah
Pemerintah pusat melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa efisiensi anggaran hanya menyasar pos belanja yang dinilai tidak mendesak. Pos belanja tersebut seperti perjalanan dinas dan operasional, sementara dana Otsus tidak termasuk dalam skema efisiensi tersebut.
Dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto yang dihadiri oleh enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, pemerintah telah menegaskan bahwa dana Otsus tetap menjadi prioritas. Presiden juga telah meminta Menteri Keuangan untuk memproses pengembalian dana efisiensi yang sempat terjadi.
Proses pengembalian dana efisiensi ini masih dalam pembahasan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk menghindari kekeliruan kebijakan dalam pelaksanaannya dan memastikan transparansi.
Kendala Teknis dan Pertanggungjawaban Daerah
Keterlambatan penyaluran dana Otsus di Kabupaten Nduga disebabkan oleh kendala teknis administrasi yang sedang diatasi. Meskipun demikian, pemerintah daerah diminta untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini krusial agar penyaluran dana Otsus triwulan kedua dapat segera diproses. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa penyaluran dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur tahap pertama paling lambat dilakukan pada April, namun dapat dipercepat jika pemerintah daerah telah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program serta laporan tahunan.
Faktor Penurunan Alokasi di Papua Selatan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjelaskan bahwa penurunan alokasi dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Selatan pada tahun 2026 dipengaruhi oleh beberapa indikator kinerja. Salah satunya adalah keterlambatan penetapan APBD 2026.
Selain itu, besarnya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) Dana Otsus 2025 yang mencapai Rp273,2 miliar juga menjadi faktor penentu. Ribka Haluk menekankan pentingnya pejabat daerah menyampaikan informasi berdasarkan data resmi pemerintah untuk menghindari kesalahpahaman.
Sumber: AntaraNews