VIDEO: Pengacara Maqdir Heran Penangkapan Hasto Sangat Cepat, Tuding KPK Langgar UU
Maqdir menegaskan tidak ada bukti permulaan, yang membuktikan Hasto melakukan hal tersebut.
Pengacara Maqdir Ismail membantah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan penyuapan terhadap anggota KPU bernama Wahyu. Maqdir menegaskan tidak ada bukti permulaan, yang membuktikan Hasto melakukan hal tersebut.
Selain itu, Maqdir heran dengan surat penahanan Hasto sebagai tersangka KPK, yang ditanda tangani oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menurut Maqdir, surat penangkapan seharusnya ditanda tangani oleh penyidik KPK, bukan ketua KPK. Oleh karena itu, Maqdir menegaskan, surat penangkapan tidak sesuai UU KPK.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristianto dalam kasus perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Penahanan ini setelah KPK memeriksa 53 saksi dan enam ahli.
"Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jakarta, Kamis (20/2).