Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Administrasi Pimpinan baru-baru ini memberikan penjelasan detail mengenai dasar hukum yang mengatur komponen gaji, tunjangan, serta dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Penjelasan ini disampaikan di Bandung untuk menanggapi sorotan publik terkait besaran upah yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, Akhmad Taufiqurrahman, menyatakan bahwa langkah ini diambil guna memastikan transparansi informasi kepada masyarakat luas. Besaran upah tersebut kerap menjadi perbincangan karena dianggap sangat besar dan tidak terdampak kebijakan efisiensi.
Penjelasan tersebut merinci landasan hukum yang mendasari total pendapatan kedua pejabat daerah itu, yang secara keseluruhan dapat mencapai lebih dari Rp30 miliar per tahun. Hal ini bertujuan untuk mengklarifikasi setiap pertanyaan yang muncul dari masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Akhmad Taufiqurrahman menjelaskan bahwa dasar hukum utama pemberian gaji dan tunjangan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Peraturan ini secara spesifik membahas Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 9 Tahun 1980. Regulasi ini mengatur Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta bekas pejabat dan janda/dudanya. Aturan ini telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.
Kedua peraturan pemerintah ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menentukan besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur Jabar. Transparansi mengenai dasar hukum ini diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman di masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dianggarkan sebesar Rp2.215.627.310 per tahun. Angka ini mencakup berbagai komponen yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Akhmad merinci, komponen tersebut meliputi Belanja Gaji Pokok sebesar Rp75.600.000 dan Belanja Tunjangan Keluarga Rp9.800.000. Selain itu, terdapat Belanja Tunjangan Jabatan sebesar Rp136.429.710 serta Belanja Tunjangan Beras sejumlah Rp7.140.000.
Komponen lain yang turut diperhitungkan adalah Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus sebesar Rp3.500.000 dan Belanja Tunjangan Pembulatan Gaji Rp1.600. Iuran Jaminan Kesehatan Rp7.780.000, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp180.000, dan Iuran Jaminan Kematian Rp560.000 juga termasuk dalam total ini.
Advertisement
Yang signifikan adalah Belanja Insentif bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, yang mencapai Rp1.974.636.000. Insentif ini menjadi bagian besar dari total Gaji dan Tunjangan Gubernur Jabar.
Advertisement
Selain gaji dan tunjangan, terdapat pula Belanja Dana Operasional KDH/WKDH yang nilainya jauh lebih besar. Dana operasional ini dianggarkan sebesar Rp28.800.000.000 per tahun.
Angka tersebut merupakan estimasi yang didasarkan pada 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Perhitungan ini diambil berdasarkan realisasi pendapatan daerah pada tahun sebelumnya.
Dengan demikian, jika semua komponen dijumlahkan, besaran pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat mencapai total Rp31.015.627.310 per tahun. Angka fantastis ini mencakup seluruh Gaji dan Tunjangan Gubernur Jabar serta dana operasional yang melekat pada jabatan tersebut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews