Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Laode Ahmad P. Bolombo, menyoroti urgensi peran pemerintah desa dalam memelihara situasi kondusif di lingkungan mereka. Penekanan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diselenggarakan secara virtual.
Rapat tersebut berfokus pada monitoring perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Laode Ahmad menegaskan kembali 11 arahan Menteri Dalam Negeri yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah masing-masing.
Pemerintah desa dan kelurahan dianggap sebagai unsur terdepan yang paling penting dan terdekat dengan masyarakat. Posisi strategis ini menjadikan mereka garda utama dalam menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat luas.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran krusial sebagai ujung tombak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Mereka adalah pihak pertama yang berinteraksi langsung dengan warga, sehingga pemahaman akan dinamika lokal menjadi sangat penting. Kemendagri mengingatkan bahwa peran ini tidak bisa dianggap remeh, mengingat desa adalah fondasi utama stabilitas nasional.
Pada kesempatan tersebut, Laode Ahmad P. Bolombo secara spesifik meminta pemerintah daerah untuk memastikan pengaktifan kembali sistem keamanan desa atau kelurahan, yang dikenal sebagai siskamling. Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Jajaran pemerintah daerah juga diimbau untuk aktif menjaga kerukunan masyarakat dengan memanfaatkan pendekatan pranata adat yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan mampu meredam potensi konflik dan menjaga harmoni sosial. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa pasca-aksi demonstrasi, tidak terjadi eskalasi konflik, provokasi lanjutan, atau ketegangan horizontal yang dapat memecah belah masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Untuk menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan, Kemendagri meminta pemerintah daerah agar selalu siaga dengan melaksanakan rencana aksi terpadu. Rencana ini mencakup beberapa tahapan penting yang harus dijalankan secara sistematis. Identifikasi potensi konflik menjadi langkah awal untuk memahami akar masalah dan memprediksi kemungkinan eskalasi.
Selanjutnya, strategi pencegahan konflik sosial harus dirumuskan dan diimplementasikan secara proaktif, melibatkan seluruh elemen masyarakat. Jika konflik tidak dapat dihindari, mekanisme penghentian konflik harus segera diaktifkan untuk meminimalkan dampak negatif. Setelah konflik mereda, program pemulihan pasca konflik menjadi vital untuk mengembalikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan harus memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu oleh situasi apapun. Akses bantuan sosial dan program pemulihan ekonomi bagi warga desa atau kelurahan juga harus disediakan secara memadai. Apabila terjadi kerusakan sarana dan prasarana akibat aksi demonstrasi atau kejadian lainnya, perbaikan harus segera dilakukan untuk mendukung aktivitas masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Dalam upaya mengukur, mengevaluasi, dan merefleksikan tingkat keharmonisan dalam masyarakat desa, Kemendagri akan menetapkan Indeks Harmoni di desa. Indeks ini akan mengintegrasikan berbagai aspek penting, termasuk ekonomi, sosial, budaya, dan keagamaan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai kondisi kerukunan dan kesejahteraan di tingkat desa.
Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri juga meminta pemerintah daerah untuk secara rutin memberikan sejumlah data. Data ini meliputi laporan pengaktifan siskamling yang menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.
Selain itu, data rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa, data akhir masa jabatan kepala desa, dan data penetapan peraturan desa tentang kewenangan desa juga diperlukan. Data laporan hasil inventarisasi aset desa dan identifikasi barang milik daerah, serta data pelaporan evaluasi perkembangan desa atau kelurahan, menjadi instrumen penting untuk memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel di tingkat desa.
Advertisement
Sumber: AntaraNews