Selain Partai Idaman, Bawaslu akan gelar sidang ajudikasi Parsindo

Setelah Partai Idaman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melanjutkan mediasi antara Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Komisi Pemilihan Umum. Proses mediasi berjalan alot dan mengalami jalan buntu.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Selain Partai Idaman, Bawaslu akan gelar sidang ajudikasi Parsindo
Bawaslu anulir keputusan KPU soal Partai Berkarya. ©2017 Merdeka.com/Arie Basuki

Setelah Partai Idaman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melanjutkan mediasi antara Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Komisi Pemilihan Umum. Proses mediasi berjalan alot dan mengalami jalan buntu. Akhirnya, masalah sengketa pemilu yang diajukan Parsindo akan diselesaikan dalam sidang terbuka atau ajudikasi pada Senin (26/2).

"Karena gagal, jadi kesimpulan kami sengketa ini akan dilakukan melalui proses ajudikasi pada Senin jam 10," kata Presiden DPP Parsindo Jusuf Rizal di Kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (24/2).

Dalam mediasi tersebut, kata Jusuf, KPU keberatan dengan keterangan Parsindo yang menilai berdasarkan data-data administrasi sudah lengkap sehingga harusnya lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

"KPU merasa keberatan dan kemudian mereka tidak memberikan opsi lain kecuali kita masuk dalam sengketa," tegasnya.

Jika sidang ajudikasi kembali mengalami kegagalan, Parsindo akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Sebab, menurutnya, ada kelemahan proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap Parsindo dan sejumlah partai baru lain.

"Kalau ajudikasi belum juga mencapai titik temu, maka kita akan langkah ke PTUN," ujar Jusuf.

Karena kelemahan tersebut, Jusuf menyebut KPU melakukan 'malpraktek administrasi' dalam proses verifikasi. "Jadi kami sampaikan jangan kelemahan partai lain dijadikan menjadi kelemahan kita yang saya sebut itu malpraktek administrasi," tandasnya.

Rekomendasi