Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi tidak terlalu ambil pusing dengan para tokoh yang mempermasalahkan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan para Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai di Kantor Seskab, Senin (7/5). Menurutnya dalam pertemuan itu tidak ada penyalahgunaan wewenang.
"Terlalu jauh. Yang enggak boleh itu kalau digunakan rapat kampanye," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (9/5).
"Yang penyalahgunaan kewenangan itu jika meminta jemput anaknya pake surat berkop DPR," sambungnya.
Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan, dalam pertemuan tersebut sama sekali tidak membahas permasalahan politis atau pun pemenangan Pilpres 2019. Kata dia, pertemuan itu hanya sekedar membahas capaian pemerintah.
"Pertemuan tersebut adalah mendengarkan paparan Seskab terkait pencapaian pemerintah," ungkapnya.
Menurutnya pertemuan itu adalah hal yang biasa dan sama dengan antar Ketua Umum (Ketum) partai di Istana. Maka dari itu, ia menganggap pertemuan tersebut tidak melanggar aturan.
"Anggota koalisi berkunjung dan rapat di Seskab atau pun Istana biasa saja. Diskusinya terkait masa depan pembangunan. Ini tak beda dengan ketum parpol yang datang ke Istana dan berdiskusi," ujarnya.
Dia menjelaskan selama ini dalam aturan hanya melarang fasilitas negara digunakan untuk kampanye. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ya enggak perlu kan sudah ada larangan aktivitas kampanye di fasilitas negara," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai pertemuan Sekjen-sekjen partai pendukung pemerintah dengan Sekretaris Negara Pramono Anung merupakan penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, menurutnya, pertemuan itu memanfaatkan fasilitas negara karena dilakukan di Kantor Seskab.
"Tapi kalau terkait dengan kepentingan partai politik bukankah itu institusi negara. Harusnya dicari tempat lain di salah satu markas partai atau di rumah ketumnya. Jadi abuse of power," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Senin (7/5).