Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ruhut dilaporkan advokat ke MKD: Sudah terlalu sering bos

Ruhut dilaporkan advokat ke MKD: Sudah terlalu sering bos Ruhut Sitompul. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Politisi Demokrat Ruhut Sitompul kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh seorang advokat bernama Ach Supiyadi. Ruhut diduga melakukan pelanggaran kode etik dewan dengan mencemarkan nama baik Supiyadi di Twitter.

Laporan ini menambah catatan aduan atas Ruhut di MKD. Sebelumnya, Ruhut dilaporkan PP Pemuda Muhammadiyah atas plesetan kepanjangan HAM menjadi 'Hak Asasi Monyet' saat rapat bersama Kapolri pada Rabu (20/4).

Atas dua kasus ini, Ruhut terancam dijatuhi sanksi sedang oleh MKD. Ruhut sendiri mengaku tak khawatir dengan ancaman sanksi MKD lantaran sudah sering dilaporkan pihak-pihak yang tak senang kepadanya.

"Sudah terlalu sering bos, sudah terlalu sering aku lihat orang mengadu-ngadu," kata Ruhut saat dihubungi, Senin (3/10).

"Enggak dong, kan selama kita bicara kebenaran kan bos. Enggak lah," sambung Ruhut.

Dia mengklaim tidak pernah memulai konflik dengan siapa pun. Selama ini, Anggota Komisi III ini mengaku hanya membalas tiap tudingan-tudingan itu tetapi justru malah dijadikan kambing hitam.

"Kita kan bukan malaikat kan, jadi kalau kau mau liat beritanya, orang yang memulai. Kalau aku kan diem saja bos. Orang yang memulai. Tapi kalau aku yang balas memaki-maki, selalu aku yang disalahi," tegasnya.

Sebelumnya, Seorang Advokat bernama Ach Supiyadi melaporkan politisi Demokrat Ruhut Sitompul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu dibuat Supiyadi lantaran Ruhut dianggap mencemarkan nama baiknya di media sosial Twitter.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan laporan ini adalah laporan kedua setelah PP Pemuda Muhammadiyah mengadu ke MKD atas plesetan Ruhut kepanjangan HAM menjadi 'Hak Asasi Monyet' saat rapat bersama Kapolri pada Rabu (20/4). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP