Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rojab Asyari mencopot foto Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, terpasang di ruangan kerjanya. Rojab mengaku sudah berniat untuk mencopot foto Gibran sejak Gibran dilantik jadi Wakil Presiden. Namun, dikarenakan sejumlah pertimbangan, dia sempat membiarkan foto Gibran tetap terpasang.
"Sejak awal Gibran dilantik jadi wapres, saya sudah niat minta ke pihak sekretariat, khusus untuk ruangan saya tidak perlu dipasang foto presiden dan wapres cukup lambang burung garuda," kata Rojab pada Kamis (8/10).
"Karena sudah terlanjur di pasang ya akhirnya dibiarkan saja," lanjut dia.
Rojab baru benar-benar mencopot foto Gibran dari ruangan kerjanya usai muncul putusan MK yang menolak gugatan soal ijazah Gibran. Dia mengaku kecewa atas putusan MK.
"Momen putusan MK yang baru semakin menguatkan saya untuk mencopot foto wapres yang ada di ruangan saya," kata dia.
Advertisement
Tak Ada Instruksi
Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono memastikan aksi itu dilakukan atas inisiatif pribadi dari Rojab. PDIP di tingkat DPC, DPD, ataupun DPP tak pernah memberi instruksi untuk mencopot foto Gibran.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh yang bersangkutan kan itu merupakan sikap dan tindakan personal ya. Jadi tidak ada sekalipun instruksi dari partai, baik dari DPC, dari DPD maupun dari DPP partai. Nah, jadi itu kan menurut yang bersangkutan juga kan murni itu adalah sikap dan tindakan pribadi," kata dia.
Meski demikian, Ono menghormati sikap yang telah ditunjukkan oleh Rojab. Dia juga menghormati putusan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permohonan diskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
"Tentunya apapun keputusan MK itu kan patut kita hormati dan menjadi informasi saja," ucap dia.
Lebih lanjut, Ono mengaku bakal berbincang dengan Rojab soal aksinya mencopot foto Gibran. Hasil dari pendalaman akan dilaporkan ke DPP PDIP Jabar. Terkait dengan boleh atau tidaknya kader lain di Jabar untuk turut mencopot foto Gibran, dia tak memberikan jawaban tegas.
"Nanti pendalaman dulu lah, nanti kan akan saya laporkan juga ke DPP Partai," kata dia.
MK membacakan hasil putusan terkait dengan permohonan diskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Gugatan tersebut berdasar pada bukti ijazah pendidikan terakhir Gibran. Gibran dinilai tidak memiliki ijazah setara SMA.
Meski demikian, gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak relevan dengan rezim dalam sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden. Saat ini, Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil Presiden dan tidak bisa diberhentikan.