Pemerintah resmi mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital atau Perpres Ojol pada Kamis (8/10/2026).
Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi berbasis digital, khususnya layanan pengantaran barang dan makanan. Salah satu poin yang diatur yakni biaya platform sebesar 8 persen.
"Pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain biaya platform, Kementerian Perhubungan menjadi pihak yang mengatur tarif angkutan orang untuk ojek online (ojol) roda dua. Pengaturan tarif tersebut nantinya menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujarnya.
Selain tarif, Perpres Ojol juga mengatur biaya transportasi jasa pengantaran barang dan makanan, jaminan penghasilan layak, serta perlindungan bagi pengemudi ojol.
"Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan," kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria.
Advertisement
Jamin Akuntabilitas Platform dan Driver
Nezar menjelaskan, Kementerian Komdigi juga akan membuat aturan turunan berupa Peraturan Menteri untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penyusunan tarif antara platform dan driver ojol.
"Kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik lalu juga, ada perlindungan terhadap sustainability dari ekosistem pengantaran barang dan makanan," tegas Nezar.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menambahkan, Perpres Ojol akan mengatur aspek transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan bagi pengemudi dan unsur lain yang terlibat dalam ekosistem tersebut.
"Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan," ujar Bambang.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan Perpres Ojol. Bambang mengatakan aturan pelaksanaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan harus sudah terbit paling lambat pada akhir tahun.
“Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan, itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” kata Bambang.
Advertisement
Akomodasi Aspirasi Semua Pihak
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim aturan tersebut telah mengakomodasi aspirasi semua pihak, termasuk driver ojol. Sejumlah kementerian akan berbagi peran dalam pengaturan ekosistem ojol.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah akan menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur pengangkutan barang dan makanan.
"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," kata Dasco.