Perpres Ojol atau Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital resmi rampung. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat mandat baru, yaitu mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online.
Perjanjian kemitraan dipandang sebagai instrumen kunci untuk menerjemahkan ketentuan dalam Perpres ke dalam hubungan kerja sama aplikator–driver. Sementara itu, pengaturan tarif angkutan orang berada di Kementerian Perhubungan, sedangkan pengangkutan barang dan layanan lain menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Setelah Perpres ini dijalankan, ada tugas paling utama di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang, yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan saudara-saudara kita para ojek online. Ini menjadi kunci penting untuk mendetailkan apa yang ada di dalam Perpres," jelas Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
"Saya pikir ini sebuah kolaborasi yang positif dan insyaallah akan memberikan manfaat yang baik buat semuanya," tutur Maman.
Advertisement
Poin Penting Perpres Ojol: Biaya Platform 8% dan Aturan Tarif
Pemerintah mengumumkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi ini mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi, termasuk jasa pengantaran barang dan makanan.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah biaya platform sebesar 8 persen. "Pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kementerian Perhubungan juga menjadi pihak yang menetapkan tarif angkutan orang untuk ojol roda dua. Ketetapan tarif ini akan menjadi rujukan bagi kementerian lain, termasuk Komdigi, dalam mengatur pengangkutan barang dan makanan. "Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," ujarnya.
Selain tarif, Perpres juga mencakup pengaturan biaya transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan serta menjamin penghasilan layak dan perlindungan bagi driver. "Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan," kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria.
Advertisement
Transparansi Tarif dan Tenggat Aturan Turunan
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan pihaknya menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penyusunan tarif antara platform dan pengemudi.
"Kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik lalu juga, ada perlindungan terhadap sustainability dari ekosistem pengantaran barang dan makanan," tegas Nezar.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menambahkan, cakupan Perpres Ojol meliputi aspek transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan, termasuk pedoman pelaksanaannya. "Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan," ujar Bambang.
Pemerintah memberi tenggat hingga 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan. Bambang menegaskan regulasi turunan dari Komdigi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan harus terbit paling lambat akhir tahun. "Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan, itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar," kata Bambang.
Advertisement
DPR Sebut Aspirasi Semua Pihak Diakomodasi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Perpres Ojol telah mengakomodasi aspirasi para pemangku kepentingan, termasuk pengemudi. Ia menyebut kementerian terkait akan berbagi peran dalam pengaturan ekosistem ojol.
Menurutnya, sinkronisasi dan harmonisasi yang dilakukan bertujuan memastikan pengaturan pengangkutan orang, barang, dan makanan oleh ojol roda dua dapat berjalan baik.
"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," kata Dasco.