Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan mengenai tarif jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan oleh ojek online (ojol).
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, kewenangan Komdigi dalam mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Nezar, pengaturan tarif tersebut bertujuan menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi saat menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.
Selain mengatur biaya jasa transportasi, Komdigi akan menerbitkan peraturan menteri yang mengatur akuntabilitas dan transparansi dalam proses pembentukan tarif oleh platform.
“Intinya adalah kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” ujarnya.
Nezar mengatakan, aturan tersebut juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran barang dan makanan. Peraturan Menteri Komdigi akan diterbitkan setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan.