Komisi II DPR menetapkan Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu melalui rapat internal yang dihadiri delapan fraksi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembentukan Panja penting untuk mengkaji substansi RUU Pemilu secara mendalam dan terarah.
"Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi, Komisi II DPR RI khususnya dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, diperlukan pembentukan Panitia Kerja sebagai perangkat kerja yang membahas substansi RUU secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif," kata dia.
Dasco menuturkan keputusan membentuk Panja disepakati dalam rapat internal Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.
"Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Dasco meminta persetujuan rapat untuk menetapkan Bahtra sebagai ketua dengan mengacu Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Rapat Internal Panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?" kata Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat. Tepuk tangan kemudian terdengar.
Advertisement
Arahan Dasco untuk Panja RUU Pemilu
Dasco mengatakan Komisi II DPR berkomitmen menunaikan amanat Prolegnas Prioritas 2026 melalui pembahasan RUU Pemilu.
"Penyusunan RUU tentang Pemilu diharapkan berjalan secara terbuka, partisipatif, transparan, dan berorientasi pada penguatan kualitas demokrasi di Indonesia," katanya.
Setelah Bahtra ditetapkan sebagai ketua, Dasco meminta pimpinan dan anggota Panja menjalankan fungsi legislasi untuk menghasilkan kerangka hukum pemilu yang mampu merespons perkembangan demokrasi di Indonesia.