Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panja RUU Pemilu oleh Komisi II DPR RI. Penunjukan ini dilakukan setelah pimpinan Komisi II mendapat penugasan membentuk dua panitia kerja sekaligus, yakni untuk RUU Pemilu dan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa saat Panja RUU Pemilu pertama kali dibentuk, ia mengambil posisi ketua secara ex officio untuk mengurus administrasi awal, termasuk penyusunan jadwal dan agenda pembahasan.
"Pada saat dibentuk, itu kan harus ada Ketua Panja dan pimpinan Panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Setelah Panja berjalan, pimpinan Komisi II menggelar rapat internal dan berkonsultasi dengan pimpinan DPR, yang berujung pada penugasan pembentukan dua Panja sekaligus. Kepemimpinan masing-masing Panja kemudian diberikan kepada para wakil ketua di Komisi II.
"Nah, karena itu posisi Ketua Panja, Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dan kami sepakat dengan bulat untuk Undang-Undang Pemilu akan dinakhodai oleh Adinda Bahtra," ujar Rifqinizamy.
Advertisement
Fokus RUU Adminduk
Menurut Rifqinizamy, pembahasan RUU Adminduk tidak kalah penting karena berkaitan dengan penguatan single ID number atau nomor induk kependudukan. Adapun RUU Pemilu menyangkut pendataan pemilih dan berbagai aspek penyelenggaraan pemilu.
Meski tidak lagi menjadi Ketua Panja RUU Pemilu, ia menegaskan seluruh pimpinan Komisi II tetap berada dalam struktur pimpinan Panja secara kolektif.
"Saya kira itu, tapi secara kolektif seluruh pimpinan akan menjadi bagian dari pimpinan Panja ini," kata Rifqinizamy.
Bahtra Banong selanjutnya memimpin pembahasan RUU Pemilu. Ia akan menyusun agenda serta membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Advertisement
Jadwal Pembahasan
Bahtra menyampaikan bahwa jadwal pembahasan RUU Pemilu akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengikuti proses penyusunan regulasi tersebut. Komisi II juga telah menyiapkan pihak-pihak yang akan diundang dalam RDP dan RDPU.
"Yang paling penting adalah karena teman-teman bersepakat bahwa bagaimana asas partisipasi publik itu harus menjadi terdepan, kemudian menjadi masukan-masukan itu saya pikir paling penting dalam rangka pembuatan RUU Pemilu yang akan datang," kata Bahtra.
Ia menambahkan, pembahasan RUU Pemilu tetap dapat berjalan selama masa reses. Komisi II telah menyiapkan agenda serta pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam pembahasan.