Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran, Golkar Bicara Evaluasi Sistem Pemilu

Golkar hormati putusan MK soal syarat pendidikan Gibran dan mendorong evaluasi sistem pemilu, termasuk rekrutmen calon.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran, Golkar Bicara Evaluasi Sistem Pemilu
Dokumentasi Biro Setwapres

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Doli menilai putusan tersebut tidak hanya perlu dihormati, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemilu serta penyusunan regulasi di masa mendatang.

“Kita harus menghormati putusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum,” kata Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Doli, putusan MK memberikan pelajaran bahwa proses politik dalam penyelenggaraan negara harus tetap berpegang pada konstitusi, aturan, integritas, dan tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa serta negara.

Dia juga memandang putusan tersebut perlu menjadi bahan introspeksi bagi penyelenggara pemilu. Evaluasi, kata dia, diperlukan agar proses penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik.

“Bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” ujarnya.

 

Dorongan Golkar Perbaiki Aturan Pemilu

Doli mengatakan putusan MK juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan dan penyusunan UU Pemilu ke depan.

Menurut dia, pengaturan mengenai persyaratan, rekrutmen, dan seleksi calon pemimpin serta wakil rakyat di tingkat pusat maupun daerah perlu dibuat lebih rinci dan transparan.

Terkait tindak lanjut putusan tersebut, Doli menyebut keputusan berikutnya berada dalam ranah politik. Menurut dia, langkah yang akan diambil bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik di DPR.

“Apapun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara,” katanya.

Sidang MK Bahas Dokumen Pendidikan Gibran

Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hakim mengurai status dokumen yang diajukan.

Uraian bermula dari penjelasan Hakim MK Arsul Sani mengenai certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan setara SMA di luar negeri.

"Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul Sani.

Arsul menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA yang dikantongi Gibran dalam persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden.

Respons Gibran Usai Putusan MK

Menanggapi putusan yang menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan yang digunakannya saat mendaftar Pilpres 2024, Gibran menyatakan menghormati seluruh proses dan tahapan di MK.

"Terima kasih, kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Ia mengatakan mustahil dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi tanpa menamatkan pendidikan setingkat SMA. Mantan Wali Kota Solo itu menyebut akan menindaklanjuti pernyataan MK mengenai bukti ijazah yang dipersoalkan.

"Kalau saya enggak lulus SMA, ya saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura," tutur Gibran.

Rekomendasi