Ketua MPR RI Ahmad Muzani menekankan pentingnya Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) sebagai landasan pemikiran organisasi dalam menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini disampaikan Muzani dalam acara Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi NU yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (08/8).
Menurut Muzani, Qanun Asasi memiliki peran fundamental yang harus dipahami dalam konteks sejarah perjalanan NU sejak didirikan pada tahun 1926. Dokumen ini menjadi pedoman utama NU dalam menanggapi berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan yang muncul dari waktu ke waktu.
Qanun Asasi, yang disusun oleh KH Hasyim Asy'ari pada tahun 1926, lahir di tengah gejolak perubahan geopolitik dunia Islam pasca-runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah. Dalam situasi krusial tersebut, NU diarahkan untuk menjadi kekuatan solutif bagi umat sekaligus merangkul berbagai kelompok demi stabilitas nasional.
Advertisement
Advertisement
Sejarah dan Relevansi Qanun Asasi NU
Ahmad Muzani menjelaskan bahwa Qanun Asasi NU bukan sekadar dokumen historis, melainkan sebuah semangat filosofi yang terus hidup dan relevan sepanjang zaman. Dokumen ini menjadi cerminan bagaimana NU sejak awal berdiri telah memposisikan diri sebagai entitas yang memberikan solusi, bukan ancaman, bagi berbagai gerakan. "Kalau Tuan-Tuan baca dengan saksama, ingin menjadikan NU bukan sebagai musuh dan ancaman bagi gerakan mana pun. NU harus menjadi solusi bagi problem keumatan," ujar Muzani.
Kelahiran Qanun Asasi pada tahun 1926 bertepatan dengan masa krusial di mana dunia Islam menghadapi perubahan besar setelah keruntuhan Kekhalifahan Utsmaniyah. Kondisi ini menuntut adanya panduan yang kuat bagi umat Islam di Nusantara untuk tetap menjaga identitas dan persatuan. Qanun Asasi hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut, mengarahkan NU untuk menjadi kekuatan yang merangkul dan mempersatukan.
Muzani menegaskan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Qanun Asasi tetap sangat relevan dalam menghadapi berbagai tantangan persatuan dan keutuhan bangsa saat ini. Filosofi yang terkandung di dalamnya memberikan landasan kokoh bagi NU untuk terus berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan kemajuan Indonesia. Ia menambahkan, "Indonesia beruntung ada Nahdlatul Ulama. Indonesia beruntung karena ada Qanun Asasi."
Advertisement
Advertisement
Peran NU dalam Perjuangan Kemerdekaan dan Politik
Gagasan yang tercermin dalam Qanun Asasi kemudian diwujudkan dalam perjalanan panjang NU, termasuk keterlibatan aktif kalangan pesantren dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Melalui berbagai organisasi dan laskar, NU menunjukkan komitmennya dalam membela negara. "Karena membela negara, merebut kemerdekaan bagian dari kewajiban, dan keyakinan itu dibangun oleh Kiai Hasyim," kata Muzani.
Perjuangan kebangsaan yang dilakukan NU tidak hanya terbatas pada jalur bersenjata, namun juga meluas ke ranah politik. Hal ini menunjukkan pemahaman NU bahwa upaya mempertahankan negara membutuhkan instrumen perjuangan yang beragam dan komprehensif. Muzani menekankan, "Perjuangan lewat tentara, lewat bersenjata saja tidak cukup, dan harus berjuang melalui politik."
Keterlibatan NU dalam dinamika politik dan ketatanegaraan, seperti yang terlihat pada awal 1950-an, merupakan bukti nyata komitmen organisasi. Para ulama NU turut serta dalam merespons tantangan melalui pendekatan keagamaan dan politik, yang bertujuan utama untuk menjaga stabilitas negara. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari ijtihad para ulama untuk menyelamatkan bangsa dan negara.
Advertisement
Advertisement
Konsistensi NU Menjaga Persatuan Bangsa
Konsistensi NU dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa telah terbukti sepanjang sejarah, terutama saat Indonesia menghadapi ancaman perpecahan dan disintegrasi pada masa awal kemerdekaan. Setiap kali negara dihadapkan pada ancaman, NU selalu tampil di garis depan untuk membela bangsa dan negara. "Setiap ancaman negara, setiap ancaman perpecahan, setiap ancaman disintegrasi, NU selalu tampil ke depan membela bangsa dan negara," tegas Muzani.
Contoh konkret dari peran ini adalah keterlibatan ulama NU dalam merespons dinamika politik dan ketatanegaraan yang terjadi pada awal dekade 1950-an. Dengan menggunakan pendekatan keagamaan dan politik, mereka berupaya keras untuk menjaga stabilitas dan mencegah perpecahan di tengah masyarakat. Ini menunjukkan pemanfaatan pemikiran keagamaan sebagai solusi bagi persoalan kebangsaan.
Muzani menggarisbawahi bahwa berbagai langkah strategis yang diambil oleh NU merupakan bagian dari penguatan dan ijtihad para ulama serta kiai. Tujuannya adalah bagaimana menyelamatkan bangsa dan negara dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu keutuhan. Qanun Asasi menjadi fondasi kuat yang memungkinkan NU untuk terus berperan aktif dalam menjaga persatuan Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews