Lagu di Sidang Tahunan MPR 2026 Diatur Ulang, Begini Polanya

Usai polemik joget tahun lalu, panitia MPR-DPR-DPD menyesuaikan ritme dan waktu pemutaran lagu di Sidang Tahunan 2026. Ini ketentuannya.

Delvira Hutabarat
Oleh Delvira Hutabarat - Reporter
Lagu di Sidang Tahunan MPR 2026 Diatur Ulang, Begini Polanya
Dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Presiden Prabowo Subianto juga akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka penyampaian pengantar atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya. (Ajeng Dinar Ulfiana/POOL/AFP)

Sekretariat Jenderal MPR-DPR-DPD RI melakukan sejumlah penyesuaian pada rangkaian Sidang Tahunan MPR RI 2026 yang digelar Jumat (14/8/2026). Salah satunya menyangkut pemutaran lagu agar tidak memicu euforia berlebihan di ruang sidang.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut evaluasi atas polemik aksi sebagian anggota dewan berjoget saat rangkaian sidang tahun lalu. Evaluasi disampaikan oleh Kepala Biro Protokol, Humas, dan Media Sekretariat Jenderal DPD RI, Mahyu Darma.

Panitia memastikan lagu daerah tetap hadir sebagai unsur budaya, namun ritme dan waktu pemutaran akan disesuaikan. Lagu tidak lagi menjadi bagian agenda resmi, melainkan ditempatkan di luar sesi prosesi dan pidato kenegaraan.

Aturan Lagu: Ritme Diubah, Waktu Dipindah

Mahyu menjelaskan evaluasi pemutaran lagu dilakukan untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Ia menegaskan pemilihan lagu menjadi perhatian utama panitia.

"Kami sudah mengevaluasi, mungkin tidak kita lakukan (memutar lagu yang mengundang berjoget). Sebenarnya memang karena lagunya itu ya yang membawa," ujar Mahyu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, penyesuaian tidak menghilangkan unsur lagu daerah. Perubahan dilakukan pada karakter musik serta penempatannya dalam rangkaian acara.

"Hanya mungkin ritme dan tunenya yang kita sesuaikan. Terus posisinya itu di mana? Tidak di saat acara-acara resmi. Maka kita pilih lagu-lagu itu dimainkan di luar daripada rundown-nya," kata Mahyu.

Dengan pengaturan tersebut, lagu dapat diperdengarkan saat peserta, tamu, dan undangan memasuki area sidang maupun ketika kepulangan Presiden Prabowo Subianto, tanpa menjadi bagian dari agenda resmi.

"Nah, jadi pada saat, kita masukan para peserta, tamu, undangan, kepulangan bapak presiden. Tidak di dalam satu tubuh rundown tersebut. Tidak di dalam satu acara," ujarnya.

Mahyu menambahkan, evaluasi akan terus dilakukan agar pelaksanaan sidang berjalan lebih baik dan menjaga kekhidmatan agenda kenegaraan.

"Insya Allah, pak, kami juga terus, selalu koreksi, dan korektif. Mudah-mudahan hasilnya yang terbaik kepada masyarakat," pungkas Mahyu.

Puan: Khidmat di Ruang Sidang, Ekspresi Tetap Dimungkinkan

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan anggota dewan akan menjaga kekhidmatan selama Sidang Tahunan MPR 2026. Ia menyebut seluruh peserta akan lebih mawas diri saat hari pelaksanaan.

"Insyaallah nanti pada hari H kami semua akan tentu saja akan lebih introspeksi, lebih khidmat, akan lebih bisa menjaga diri kami untuk bisa lebih fokus dalam mengikuti acara kenegaraan tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Meski demikian, Puan menilai ekspresi kegembiraan pada momentum perayaan kemerdekaan tetap diperbolehkan pada saat yang tepat.

"Namun ya tentu saja ada saat bagaimana mengekspresikan diri dalam mengekspresikan bahwa ini adalah hari kemerdekaan ya tentu saja boleh dong kalau kemudian kami juga merasa gembira bahwa Indonesia alhamdulillah sudah merdeka 81 tahun," kata dia.

Ia juga merespons polemik joget tahun lalu dengan menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung setelah agenda resmi selesai.

"Hanya saat kemudian mendengarkan lagu di saat penyampaian pidatonya sudah selesai, ya itu karena spontan. Jadi tidak ada hal yang kemudian membuat kami sepertinya tidak menghargai, tidak menghormati dalam acara yang harusnya dilakukan secara khidmat atau resmi, karena memang acara resminya sudah selesai," ujarnya.
Rekomendasi