24 Alat Peraga Kampanye Dirusak, PAN Kota Kediri Lapor ke Bawaslu dan Polisi

PAN membawa bukti-bukti foto dan rekaman kamera CCTV pelaku perusakan

Imam Mubarok
Oleh Imam Mubarok - Reporter
24 Alat Peraga Kampanye Dirusak, PAN Kota Kediri Lapor ke Bawaslu dan Polisi
24 Alat Peraga Kampanye Dirusak, PAN Kota Kediri Lapor ke Bawaslu dan Polisi (Merdeka.com)

24 Alat Peraga Kampanye Dirusak, PAN Kota Kediri Lapor ke Bawaslu dan Polisi 

Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat ada 24 APK berupa baliho dan spanduk calegnya yang dirusak.

Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) marak terjadi di Kota Kediri. Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat ada 24 APK berupa baliho dan spanduk calegnya yang dirusak.

Atas perusakan tersebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Kediri melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri Selasa (5/12). Dalam laporan itu, PAN membawa bukti-bukti foto dan rekaman kamera CCTV pelaku perusakan.

Wakil Ketua DPD PAN Kota Kediri Anto Purba mengatakan, selain menimbulkan kerugian, perusakan APK merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa ditolerir.

"Kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi," kata Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri.

Puluhan APK milik caleg PAN yang dirusak berada di dua kecamatan yaitu, Kecamatan Kota dan Pesantren, Kota Kediri. Tetapi paling banyak ditemukan di Kecamatan Pesantren.

Menurut Anton, perusakan APK caleg PAN tersebut terjadi secara serentak. Dia menduga perusakan itu dilakukan pelaku antara hari Minggu malam atau Senin dini hari. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

APK berupa baliho dan spanduk yang dirusak tersebut milik 5 caleg DPRD Kota Kediri dari PAN. Antara lain, milik Yogik Setyo Nugroho, Dinayana Kristian, Arief Setiawna dan Nur Kholiq. Selain itu juga milik Abdullah Abu Bakar, caleg DPRD Provinsi Jatim Dapil 8.

Secara visual, kata Anton, baliho dan banner tersebut dirusak dengan cara disobek. Itu diketahui dari hasil rekaman CCTV yang dibawa sebagai barang bukti.

Anton berharap warga Kediri ikut mensukseskan pemilu damai, santun dan menghormati perbedaan, tanpa kebencian dengan tidak merusak APK. Sebab, hal itu bagian stretagi calon untuk memperkenalkan dirinya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Masih kata Anton, penting untuk diketahui apabila negara ini diatur oleh Undang-undang. Salah satunya UU tentang Pemilu. "Mari kita jaga pesta demokrasi ini dengan saling menjaga, menghormati tanpa kebencian," ajaknya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengaku, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan perusakan AKP dari PAN Kota Kediri. Selanjutnya, Bawaslu akan menindaklanjuti.

"Laporan akan  kita tangani, jika sudah selesai, kita lakukan kajian awal dan masuknya ke Sentra Gakumdu. Karena untuk tindak pidana Pemilu masuknya ke Sentra Gakumdu," ujar Yudi.

Selain ke Bawaslu, DPD PAN Kota Kediri juga melaporkan kasus perusakan puluhan APK itu ke Polres Kediri Kota. 

Rekomendasi