Pemprov Kepri Harap Gaji PPPK Diambil Alih Pusat untuk Jaga Stabilitas Anggaran

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengusulkan agar gaji PPPK diambil alih pemerintah pusat. Hal ini menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah yang akan berlaku mulai tahun 2027.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemprov Kepri Harap Gaji PPPK Diambil Alih Pusat untuk Jaga Stabilitas Anggaran
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengusulkan agar gaji PPPK diambil alih pemerintah pusat. Hal ini menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah yang akan berlaku mulai tahun 2027. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menaruh harapan besar agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya dapat diambil alih oleh pemerintah pusat. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap akan diberlakukannya kebijakan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai awal tahun 2027.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan bahwa saat ini belanja pegawai Pemprov Kepri, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, telah mendekati angka 40 persen. Angka ini jauh melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pembatasan belanja pegawai ini merupakan amanat nasional yang akan berlaku secara serentak. Oleh karena itu, pemerintah daerah di seluruh Indonesia perlu melakukan penyesuaian signifikan terhadap struktur APBD 2027, khususnya terkait alokasi belanja pegawai yang saat ini membengkak.

Pembatasan Belanja Pegawai dan Dampaknya bagi Daerah

Kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah hingga maksimal 30 persen dari APBD mulai tahun 2027 merupakan langkah strategis pemerintah pusat. Aturan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang bertujuan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah dan mendorong efisiensi anggaran. Penerapan aturan ini akan berdampak signifikan pada pengelolaan keuangan daerah, termasuk Pemprov Kepri, yang saat ini memiliki rasio belanja pegawai yang tinggi.

Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan bahwa belanja pegawai Pemprov Kepri saat ini sudah mencapai hampir 40 persen. Angka ini melebihi batas 30 persen yang diamanatkan, sehingga menimbulkan tantangan besar dalam penyesuaian anggaran. Penyesuaian ini harus dilakukan agar Pemprov Kepri dapat mematuhi regulasi yang berlaku secara nasional.

Kondisi ini diperparuk dengan adanya pengurangan dana transfer pusat ke daerah (TKD), yang semakin menekan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Oleh karena itu, mencari solusi alternatif menjadi krusial untuk memastikan keberlangsungan operasional pemerintahan tanpa mengorbankan hak-hak pegawai.

Usulan Pengambilalihan Gaji PPPK dan Upaya Pemprov Kepri

Salah satu solusi yang diusulkan oleh Gubernur Ansar Ahmad adalah pengambilalihan gaji PPPK oleh pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban APBD daerah secara signifikan. Dengan demikian, Pemprov Kepri dapat memenuhi ketentuan batas belanja pegawai tanpa harus mengurangi jumlah PPPK atau memengaruhi kesejahteraan mereka.

Ansar Ahmad menyebutkan bahwa sejumlah kepala daerah lain di Indonesia juga memiliki rencana serupa untuk mengusulkan hal ini kepada pemerintah pusat. Meskipun masih sebatas wacana, adanya kesamaan pandangan antar gubernur menunjukkan urgensi masalah ini. Namun, implementasinya tetap harus mempertimbangkan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemprov Kepri juga berupaya keras untuk tetap mempertahankan PPPK di tengah isu pemutusan hubungan kerja secara nasional akibat efisiensi anggaran. Gubernur Ansar memastikan bahwa hak-hak PPPK Pemprov Kepri telah dianggarkan dalam APBD 2026. Bahkan, mereka turut mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti halnya PNS, meskipun secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Hingga saat ini, belum ada wacana dari Pemprov Kepri untuk merumahkan PPPK. Ansar Ahmad optimistis bahwa pemerintah pusat akan memiliki diskresi terhadap belanja pegawai di daerah. Data tahun 2025 menunjukkan total jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri mencapai 10.503 orang, terdiri dari PPPK dan PNS, yang menunjukkan besarnya jumlah pegawai yang harus dipertimbangkan dalam kebijakan anggaran.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi